Kritik Keras Yusuf Mansur Soal Larangan Cadar-Celana Cingkrang: Indonesia Tak Bhineka Tunggal Ika
Kritik Yusuf Mansur Soal Larangan Cadar-Celana Cingkrang: Indonesia Tak Bhineka Tunggal Ika Lagi
Fachrul Razi malah mempersilakan masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan kepercayaannya dengan menggunakan cadar ketika berada di lingkungan pemerintah.
"Jasi silakan saja, kalau dari aspek agama. Yang berhak melarang juga kan bukan Kementerian Agama," papar Fachrul Razi.
"Jadi pakai silakan aja, saya sudah bilang tidak ada larangan dan tidak ada dasar hukumnya," sambung Fachrul.
• Pesinetron Kaki Langit Dylan Carr Lupa Kejadian Kecelakaan yang Menimpanya saat Sadar dari Koma
Mantan Wakil Panglima TNI itu pun membantah dirinya telah berencana maupun merekomendasikan terkait pelarangan cadar.
"Siapa yang bilang? saya enggak pernah bilang mengkaji. Kalau seandainya orang mengeluarkan aturan untuk kaitan keamanan ya silakan aja, pasti bukan Kemenag itu yang melarang," tutur Fachrul.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.
Hal itu ia katakan karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.
Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian.
Namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.
• Prediksi Rocky Gerung, Kabinet Jokowi Akan Hancur dan Prabowo Akan Dicopot Pertama, Ini Alasannya
"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," kata Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Tanggapan PP Muhammadiyah

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menanggapi wacana Menteri Agama Fachrul Razi soal kajian pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan.
Menurut Abdul, ada dua hal yang harus dilihat secara seksama terkait rencana kebijakan Kemenag terkait dengan pelarangan pemakaian cadar di kantor Pemerintah.
Pertama, kata Abdul, soal alasan kode etik kepegawaian.
Kalau mereka adalah pegawai, maka siapapun harus mematuhi kode etik pegawai.
• Soni, Si Muncikari Prostitusi Online yang Punya Stok 40 Wanita, Tarif Kencan hingga Rp 100 Juta
Bahkan dalam konteks pembinaan, kepatuhan kepada kode etik berbusana adalah bagian dari penilaian kinerja dan loyalitas kepada institusi.
"Hal ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang bercadar, tapi juga mereka yang berpakaian tidak sopan yang tidak sesuai dengan norma agama, susila, dan budaya bangsa Indonesia," kata Abdul Mu'ti saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (31/10/2019).
Kedua, Abdul menyebut, dalam ajaran Islam terdapat kewajiban menutup aurat baik bagi laki-laki atau perempuan.
Di kalangan ulama terdapat ikhtilaf mengenai cadar sebagai salah satu busana menutup aurat.
Sebagian besar ulama berpendapat bercadar bukanlah wajib.
Perempuan boleh menampakkan muka dan telapak tangan.
• Kisah Kesaksian 2 Pilot yang Selamat dari Segitiga Bermuda, Kawasan Paling Misterius di Dunia
"Muhammadiyah berpendapat bahwa bercadar tidak wajib. Yang perlu diluruskan adalah pemahaman mereka yang bercadar sebagai teroris atau radikal. Itu penilaian yang sangat dangkal dan berlebihan," jelas Abdul.
Karenanya, ia menyebut, kebijakan Menteri Agama tersebut tidak ada yang salah.
"Kebijakan Menteri Agama yang melarang perempuan bercadar tidak bertentangan dengan Islam dan tidak melanggar HAM. Kebijakan tersebut harus dilihat sebagai usaha pembinaan pegawai dan membangun relasi sosial yang lebih baik," jelasnya.
Kata MenPAN RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo enggan berbicara banyak, terkait wacana yang dilontarkan Menag Fachrul Razi soal pelarangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintahan.
Menurut Tjahjo, hingga saat ini belum ada aturan mengenai hal itu di Kemenpan RB.
"Di Kemenpan RB belum ada, tapi yang lain silakan cek ya," ucap Tjahjo usai mengikuti rapat Paripurna tingkat Menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
• Terungkap Suka Duka Bertetangga sama Ayu Ting Ting, Denny Cagur & BCL yang Rajin ke Masjid, Tapi
Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan setiap kementerian memiliki aturannya masing-masing terkait tata cara berpakaian.
Hingga kini, ia mengaku belum ada pembahasan baik dari Kementerian Agama ataupun di Kementerian RB.
"Kami menunggu saja, karena masing-masing instansi punya kewenangan untuk mengatur sesuai dengan ke-Indonesian yang ada," katanya.
Masih terkait dengan itu, Tjahjo mengaku tidak ada keluhan terkait dengan penggunaan cadar di tempatnya.
Tapi memang, lanjut Tjahjo, ada aturan soal tata cara berpakaian yang berlaku di Kemenpan RB.
(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul LARANGAN Cadar-Celana Cingkrang, Yusuf Mansur Kritik Keras: Indonesia Tak Bhineka Tunggal Ika Lagi dan juga telah tayang di serambinews.com dengan judul Kritik Yusuf Mansur Soal Larangan Cadar-Celana Cingkrang: Indonesia Tak Bhineka Tunggal Ika Lagi
• 6 Potret Terbaru Wajah Nikita Mirzani Setelah Oplas Rp 1,1 M di Korea, Cantik Mana dari Sebelumnya?
• Bocoran Soal Tes CPNS 2019 dari BKN, Ada Pertanyaan soal Radikalisme hingga Bahasa Lebih Sederhana
• Diterpa Video Syur Mirip Nagita, Raffi Ahmad Bandingkan Bagian Tubuh Istri: Dia Lebih Mancung
• Ayu Ting Ting Sindir Tajam Ruben Gara-gara Larang Betrand Makan Makanan yang Dipilih, Ini Jelasnya
• Di Acara Live, Vanessa Angel Berlinang Air Mata, Tak Terima Dijadikan Guyonan Diberi Cek Rp 80 Juta
• 5 Artis Ini Hanya Jagain Jodoh Orang, Pacarannya Lama Tapi Pasangan Malah Menikah dengan Orang Lain
• Ashanty Blak-blakan Soal Ranjang, Ngaku Stres Suami Minta Setiap Hari, Benarkah Anang Pakai Ramuan?