Kamis, 23 April 2026

WIKI BANGKA

Syarat dan Ketentuan Membuat Surat Kehilangan

SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisan secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat.

Penulis: Yuranda | Editor: khamelia
Bangkapos.com/Yuranda.
Suasana Petugas SPKT Pores Pangkalpinang, di Ruang SPKT Polres Pangkalpinang, Sabtu (16/11/2019) 

Kedua, surat keterangan berita kehilangan di media masa seperti berita di koran, tiga kali terbitan selama tiga minggu, tiap minggu terbit dengan surat kabar yang berbeda.

Ketiga, disiarkan di media eletronik seperti, radio, selama tiga kali dalam seminggu.

Keempat, surat keterangan dari Bank bahwa surat atau sertifikat tersebut tidak Dijaminkan, sebanyak empat lembar dari bank yang berbeda.

Kelima, buat surat kuasa apabila, bilamana atas nama orang lain dengan materai 6.000.

Membuat laporan kehilangan atau sejenisnya, tanpa dipungut biaya alias gratis.

(Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved