WIKI BANGKA
Syarat dan Ketentuan Membuat Surat Kehilangan
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisan secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat.
Penulis: Yuranda | Editor: khamelia
Kedua, surat keterangan berita kehilangan di media masa seperti berita di koran, tiga kali terbitan selama tiga minggu, tiap minggu terbit dengan surat kabar yang berbeda.
Ketiga, disiarkan di media eletronik seperti, radio, selama tiga kali dalam seminggu.
Keempat, surat keterangan dari Bank bahwa surat atau sertifikat tersebut tidak Dijaminkan, sebanyak empat lembar dari bank yang berbeda.
Kelima, buat surat kuasa apabila, bilamana atas nama orang lain dengan materai 6.000.
Membuat laporan kehilangan atau sejenisnya, tanpa dipungut biaya alias gratis.
(Bangkapos.com/Yuranda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/suasana-petugas-spkt-pores-pangkalpinang.jpg)