Parkir Transmart Pangkalpinang Tak Diperbolehkan Memakan Bahu Jalan
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Ubaidi, menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan satuan lalu lintas Polres Pangkalpinang
Parkir Transmart Pangkalpinang Tak Diperbolehkan Memakan Bahu Jalan
BANGKAPOS.COM - Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Ubaidi, menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan satuan lalu lintas Polres Pangkalpinang dan Polsek Tamansari untuk penataan arus lalu lintas maupun parkir di ruas jalan Transmart Pangkalpinang.
Menurut Ubaidi, melalui diskusi bersama kepolisian tersebut, mereka akan memasang traffic cone di ruas jalan tersebut agar tidak digunakan sebagai tempat parkir kendaraan.
"Seharusnya tadi pagi sudah dipasang, tapi saya coba koordinasi dengan kasat lantas dulu karena saya masih dinas luar," ujar Ubaidi saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2019).
Menurut Ubaidi, tepi jalan tersebut tidak diperbolehkan untuk parkir. Oknum yang masih memungut tarif parkir bisa dikatakan juru parkir liar karena pihaknya tidak memperbolehkan izin parkir memakan badan jalan. Kantong parkir telah disediakan pihak ritel di dalam pekarangan Transmart dan belakang Pujako.
Sementara, menurut Ubadi, mereka yang memungut tarif mengatasnamakan utusan PT Timah, pihaknya akan berkoordinasi dengan BUMN tersebut terkait hal ini dan upaya penertiban parkir kedepannya.
Sebelumnya, pengendara sempat mengeluhkan keberadaan parkir-parkir yang memakan bahu jalan dan dianggap menghambat pengendara lain. Apalagi parkir tersebut telah mengular hingga dua sisi jalan.
(bangkapos.com/irakurniati)