Penertiban Tambang Ilegal

Laut Rebo Hingga Pantai Tanjungratu Dirambah Tambang, Begini Sikap Warga dan Nelayan

Sejumlah Masyarakat Dusun Rebo, Desa Rebo Kecamatan Sungailiat Bangka resmi mengajukan surat penolakan tambang timah laut

Editor: khamelia
(IST/Photo Kiriman Warga Tanjungratu)
Tampak bibir Pantai Tanjungratu Desa Rebo Sungailiat Bangka dirambah tambang timah (TN) milik Pengusaha NN, diduga tak mengantongi ijin dan merusak hutan mangrove. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sejumlah Masyarakat Dusun Rebo, Desa Rebo Kecamatan Sungailiat Bangka resmi mengajukan surat penolakan tambang timah laut ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. 

Sedangkan sejumlah Masyarakat Dusun Tanjungratu Desa Rebo Sungailiat, sebelumnya juga memprotes soal tambang timah nonkonvensional (TN) milik pengusaha lokal, inisial NN yang dianggap merambah hutan mangrove tepi pantai dusun itu.

Kapolsek Pemali Kumpulkan Pengerit Premium di SPBU Airuai, Ini yang Dilakukan

Polres Bangka Sukses Amankan Kunjungan Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla di PLTU Airanyir

Kepala Desa (Kades) Rebo, Fendi kepada Bangka Pos, Senin (25/11/2019) mengatakan, sebagian besar masyarakat, khusunya nelayan Dusun Rebo, Desa Rebo Sungailiat tak mau laut setempat dicemari limbah tambang dalam bentuk apapun.

"Makanya Nelayan (Dusun Rebo di Desa Rebo) ada mengajukan penolakan tambang ke BPD Desa Rebo," kata Fendi.

Tambang yang dimaksud, tanpa terkecuali baik dalam bentuk inkonvensional (TI) maupun dalam bentuk kapal isap pertambangan (KIP). Begitu pun soal pemilik tambang, siapapun tidak diperkenankan menambang di laut ini, termasuk warga lokal.

"Semuanya (tidak boleh -red)," kata Fendi.

Lalu bagaimana soal penolakan sejumlah Warga Dusun Tanjungratu di Desa Rebo Sungailiat yang pekan lalu juga menolak tanbang timah (TN) milik pengusaha berinisial NN yang dianggap merusak hutan mangrove tepi pantai? Terkait persoalan di Dusun Tanjungratu, Fendi mengaku belum menerima surat penolakan secara resmi dari warga dusun setempat.

"Tidak ada ke desa (belum ada surat penolakan resmi Warga Dusun Tanjungratu dikirim ke Desa Rebo)," katanya.

Yang jelas lanjut Fendi, soal tambang pengusaha berinisial NN yang kabarnya sebagian masuk hutan lindung pantai dan belum mengantongi ijin tersebut, ia sama sekali tak pernah mengeluarkan ijin apapun.

Begitu pula pengusaha berinisial NN, tak pernah datang menemui Kades untuk meminta rekomendasi.

"Kita pihak desa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi ijin atau menanda-tangani surat dalam bentuk apapun," tegas Fendi.-- Baca edisi sebelumnya soal pernyataan Wakil Ketua BPD Rebo, Ali Ahmad soal protes tambang timah pinggir Pantai Tanjungratu, diduga milik pengusaha inisial NN.

BACA juga berita penertiban tambang ilegal di Bangka Belitung lainnya di LINK INI

.

(bangkapos.com/ferylaskari).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved