Selasa, 14 April 2026

Kartu Kendali BBM Bersubsidi

186 Orang Telah Daftar Fuel Card di Kabupaten Bangka

Untuk mendapatkan fuel card ini, warga mendaftar melalui UPT Samsat masing-masing, dengan biaya Rp 20.000.

Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Riki Pratama
Kasubag Tata Usaha UPT Bakuda Provinsi Babel wilayah Bangka, Haryantono. 

BANGKAPOS.COM,BANGKA--Telah tiga hari dimulainya pendaftaran untuk pemberlakuan pembelian solar subsidi di SPBU Kota Pangkalpinang menggunakan kartu kendali BBM  atau dikenal dengan fuel card.

Selanjutnya, akan diterapkan secara menyeluruh di seluruh Provinsi Bangka Belitung, pada 2 Desember 2019. Sedangkan kartu kendali bensin berlaku pada 1 Januari 2020 di seluruh Babel.

Untuk mendapatkan fuel card ini, warga mendaftar melalui UPT Samsat masing-masing, dengan biaya Rp 20.000.

Dimana jumlah warga yang mendaftarkan fuelcard tiga hari ini sebanyak 186 kendaraan roda empat ke atas yang telah mendaftar di Dinas Cabang ESDM Kabupaten Bangka, dengan syarat membayar Rp 20 ribu untuk kartu Brizi, dan syarat lainya foto copy KTP (membawa yang asli) foto copy STNK sesuai KTP (membawa yang asli), foto copy bukti lunas pajak dan lain-lain.

Kasubag Tata Usaha UPT Bakuda Provinsi Babel wilayah Bangka, Haryantono, mengatakan, pihak UPT melakukan verifikasi terhadap kendaraan atau pajak kendaraan yang sudah lunas, bisa mendapatkan kartu tersebut.

"Kartu mendapatkan solar subsidi dari Pertamina kami di samsat tugasnya memverifikasi, kendaraan atau pajak kendarana bemotor itu lunas atau tidak, jika lunas bisa di proses sesuai surat edaran Gubernur hanya plat BN, dan kendaraan luar daerah belum bisa di proses, bisa di proses dengan syarat rekomendasi kendaraan itu untuk mengangkat barang pokok penting," jelas Hary kepada Bangkapos.com, Rabu (27/11/2019)

Menurutnya, kendaraan roda empat yang ingin mendapatkan kartu kendali harus lunas pajak tidak boleh ada tunggakan atau belum lunas pajaknya.

"Setelah di verifikasi di Samsat, di teruskan ke ESDM untuk verifikasi kedua, setelah selesia di ESDM diarahkan ke bank BRI untuk dapat martu Brizi, disitu tertulis nominal berapa jumlah liter di gunakan dalam satu hari, sehingga transaksi membeli BBM jenis solar subsidi dengan non tunai,"tukasnya.

Kebijakan ini sesuai surat edaran Gubernur Babel Erzaldi Rosman Nomor 514/1043/IV/2019 tentang pendistribusian jenis BBM tertentu/solar subsidi dan jenis BBM penugasan/bensin RON 88 di Babel.

Adapun pembatasannya adalah setiap hari, sepeda motor dijatah 5 liter bensin, mobil pribadi 20 liter bensin.

Lalu untuk solar subsidi, mobil pribadi 20 liter, kendaraan umum 30 liter, dan mobil roda lebih dari empat 60 liter.

Ketua DPRD Beri Dukungan

Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar Sidi memberikan dukungan terkait upaya Pemerintah Provinsi untuk mengatur para pengerit solar yang menghabiskan jumlah solar subsidi setiap harinya.

Dengan adanya kartu kendali BBM jenis solar, ia mengjarapkan adanya timbul rasa kemudahan serta kendali terhadap pembelian BBM jenis solar, yang selama ini habis dan banyak dibeli oleh para pengerit.

"Sebenarnya ini pada prinsipnya mengatur SPBU agar menjadi aman dan terkendali, karena masyarakat menjadi mudah membeli BBM, lalu untuk menambah aktivitas masyarakar karena selama ini banyak di hajar oleh para pengerit yang membeli ratusan liter solar, sehingga masyarakat lain tidak terbagi," jelas Iskandar.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved