Menteri Kesehatan dr Terawan Bicara Soal Rokok Elektrik, Akankah Vape Dilarang Dijual?
Menkes enggan langsung menjustifikasi bahwa rokok elektrik atau vape berbahaya bagi kesehatan dan harus dilarang.
Apa yang Belum Didalami dengan Baik Jangan Komentari kata Terawan Soal Rokok Elektrik
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Penggunaan dan jual beli rokok elektrik menjadi polemik. Ada yang pro dan ada yang kontra terhadap produk tersebut.
Ada wacana jika rokok elektrik akan dilarang untuk kepentingan kesehatan. Namun sampai sejauh ini, belum ada larangan resmi dari pemerintah.
Aspirasi masyarakat terkait pro-kontra produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik bakal ditampung Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Menkes enggan langsung menjustifikasi bahwa rokok elektrik atau vape berbahaya bagi kesehatan dan harus dilarang.
"Nanti kita menampung dari semua lapisan masyarakat, apa yang mereka ini kan.
Jangan malah menjustifikasi sesuatu untuk hal yang belum jelas," ungkap Terawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, minggu lalu.
Terawan mengatakan, dampak kesehatan dari pemakaian rokok elektrik sejauh ini memang belum diketahui.
Karena memang belum ada penelitian komprehensif yang dilakukan.
Oleh karena itu, ia tidak mau berkomentar lebih jauh soal bahaya rokok elektrik untuk kesehatan.
"Aku enggak mau komentar itu,
karena aku belum mendalaminya dengan baik.
Apa yang belum didalami dengan baik, jangan komentarilah.
Nanti salah lagi," tutur Terawan.
Terawan mengatakan, untuk sementara ini Kementerian Kesehatan belum berencana melakukan penelitian terkait dampak kesehatan dari produk tembakau alternatif.
"Tidak usah dulu, kita lihat saja sudah gelinding semuanya nanti kita menampung dari semua lapisan masyarakat," uja dia.
Mantan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto ini juga mengaku masih menunggu pemerintah merancang peraturan soal tembakau alternatif.
Sebab, sejauh ini belum ada aturan yang jelas terkait produk baru ini.
Terawan menegaskan, ia hanya bakal mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tidak mau saya terlibat sesuatu di luar peraturan perundang-undangan," katanya. (Sumber: Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di TRIBUNNEWS.COM dengan Judul Apa yang Belum Didalami dengan Baik Jangan Komentari kata Terawan Soal Rokok Elektrik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/vape_20180518_170129.jpg)