REKAMAN Tubuh Janda 31 Tahun Beredar Dibuat Iseng Dalam Kamar Pribadi, Polisi Temukan Fakta Ini

Gara-gara video syur yang tersebar di media sosial itu sang janda harus mendekam di penjara.

Kolase Tribunnews dan IST Surya.co.id
ILUSTRASI FOTO 

BANGKAPOS.COM - Bersatus janda, wanita ini ternyata koleksi video syur pribadi miliknya.

Sayangnya video syur seorang janda bernama ZA (31), warga Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura tersebar di media sosial.

Gara-gara video syur yang tersebar di media sosial itu sang janda harus mendekam di penjara.

Dilansir Tribunjambi.com dari Surya.co.id, video tersebut malah beredar luas sehingga menggemparkan warganet.

Pihak kepolisian pun akhirnya menindaklanjuti kasus beredarnya video syur seorang janda tersebut.

Pada Sabtu (7/12/2019) dinihari, pelaku pembuat video syur tersebut akhirnya ditangkap polisi.

Dari tangan ZA, polisi mengamankan sarung warna biru motif batik dan satu unit handphone Xiomi type 4A warna merah muda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan jika ZA telah membuat video tersebut seorang diri pada Oktober 2019 lalu.

PESAN TERAKHIR Mama Muda ke Suami Tercinta hingga Sindiran Soal Wanita Lain Terbaik dan Cerewet

"Anggota kami sudah mengamankan tersangka ZA, dia ini membuat videonya di dalam kamar miliknya," katanya, Senin (9/12/2019).

Widiarti Sutioningtyas mengatakan, motif tujuan ZA membuat video itu untuk konsumsi sendiri.

"Tersangka iseng ingin melihat bentuk tubuhnya sendiri dengan cara membuat video tersebut namun vidio tersebut akhirnya beredar ke mana-mana," katanya.

ZA, saat ini sudah mendekam di tahanan Polres sumenep dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan tangannya sendiri.

"ZA dikenakan Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi," katanya.

Sakit Hati

Kasus video syur juga terjadi di Kalimantan Timur.

Dilansir Tribunjambi.com dari Kompas.com, seorang pria nekat menyebarkan video syur calon istrinya setelah ia sakit hati karena maskawin ditolak oleh keluarga calon mertua.

HASRAT Pak Guru Tak Terbendung Bukan Pada Murid Cewek Tapi Cowok, Begini Modusnya Jangan Ditiru!

MM (29), seorang pria asal Kalimantan Timur itu memendam rasa sakit hati dan dendam ingin membalas setelah maskawinnya ditolak oleh keluarga calon istrinya.

Akibatnya, MM melakukan aksi nekat dengan menyebarkan video porno calon istri kepada keluarga.

Kejadian ini terjadi di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur awal Desember 2019 lalu.

Alasan penolakan karena MM dianggap tak tepat janji terkait besaran uang maskawin yang dia janjikan sebelumnya.

Sebelumnya MM menjanjikan sejumlah uang maskawin, namun ia hanya menyanggupi setengahnya.

Keduanya berencana menikah pada 29 Desember 2019 mendatang setelah kurang lebih satu tahun berpacaran.

Tak terima ditolak nikah, MM lalu menyebar video porno kepada keluarga mantan calon istrinya.

Awalnya MM hanya menyebar potongan foto hasil tangkapan layar rekaman video asusila tersebut kepada adik korban.

Namun, merasa tak puas, MM kemudian mengirimkan video utuh berdurasi 2 menit 49 detik melalui pesan WhatsApp ke keluarga korban lainnya.

"Niat pelaku mengirim video porno itu agar keluarga korban malu dan mengiyakan pernikahan putrinya dengan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Kabupaten Paser AKP Ricky R Sibarani saat dihubungi, Sabtu (7/12/2019).

Tapi, niat MM berujung pidana. Keluarga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser dan kini MM telah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah dilaporkan ke polisi, MM sempat kabur ke Kota Balikpapan, lalu bersembunyi di keluarganya di Desa Long Ikis, Paser hingga ditangkap di sana.

Ricky menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keluarga korban kecewa karena MM terlanjur berbohong.

Padahal, urusan materi atau maskawin masih bisa dikomunikasikan jika pelaku tak menyanggupinya.

"Tapi kata keluarga korban, pelaku sudah menjanjikan dan berbohong di awal. Ditambah sebar video porno, jadi mereka sangat kecewa dan melaporkan pelaku," jelas Ricky.

Menurut Ricky, keluarga korban sudah menyiapkan pernikahan dari memesan gedung, tenda hingga konsumsi dan perlengkapan lainnya.

Namun uang yang diberikan pelaku tak sesuai dengan yang dijanjikan.

Pelaku diketahui belum bekerja alias pengangguran, sementara korban bekerja di salah satu usaha pencucian (laundri) di Kabupaten Paser.

Akibat perbuatannya, MM dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Video Syur Koleksi Pribadi Tersebar di Media Sosial, Janda di Sumenep Mendekam di Penjara

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved