Pengumuman II (Kedua) Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (Bank Mandiri)
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Regional Retail Collection & Recovery Palembang akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan
Penulis: iklan bangkapos | Editor: khamelia
6. Pemenang lelang yang dinyatakan pemenang wajib melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% dari harga lelang terbentuk paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, penunjukan pemenang lelang dibatalkan oleh Pejabat Lelang dan Uang Jaminan Penawaran Lelang akan disetorkan ke Kas Negara.
7. Pemenang lelang akan diumumkan melalui email masing-masing peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang.
8. Informasi selanjutnya dapat ditanyakan kepada KPKNL Pangkal Pinang, Telp (0717) 435333 Fax. (0717) 438300 atau PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Regional Retail Collection & Recovery Region II/Sumatera 2 Telp. (0711) 6053100 ext 7515514.
Pangkalpinang, 13 Desember 2019
PT. Bank Mandiri (Persero). Tbk
Regional Retail Collection & Recovery
Region II/Sumatera 2
Hartawan
Assistant Vice President