Kamis, 7 Mei 2026

Kaleidoskop 2019

Pria Ini Rela Bayar Rp 80 Juta Demi Vanessa Angel

Terseret kasus prostitusi di Surabaya, Vanessa Angel dikabarkan mendapat bayaran yang fantastis yakni Rp 80 juta.

Tayang:
Editor: fitriadi
Kolase Instagram/vanessaangelofficia
Pria Ini Rela Bayar Rp 80 Juta Demi Vanessa Angel 

Kasubdit V Siber Polda Jatim, AKBP Harissandi membenarkan, bahwa pihaknya mengamankan pria yang berada di dalam kamar bersama artis VA.

Setelah sehari diperiksa, akhirnya Vanessa Angel resmi dipulangkan.

Hal tersebut dibenarkan oleh pihak kepolisian.

"Iya (dipulangkan). Lima menit lagi," kata Harissandi via telepon, dikutip dari Kompas.com, Minggu sore.

Heboh Pengakuan Artis Vanessa Angel, Aida Sazkia, Kezia Karamoy hingga Terkini Vidi Aldiano

Tak hanya itu, video detik-detik Vanessa Angel keluar dari kantor polisi juga turut direkam dan disiarkan secara langsung diakun Facebook Tribun Jatim.

Dilansir oleh TribunStyle dari video yang disiarkan secara langsung oleh Facebook Tribun Jatim, Vanessa Angel tampak kenakan atasan berwarna putih.

Sambil didampingi Jane Shalimar dan sejumlah orang, Vanessa Angel ungkap permohonan maafnya.

"Saya Vanessa Angel meminta maaf atas kegaduhan yang telah terjadi, atas segala opini dan asumsi yang telah terbentuk di masyarakat maupun di media sosial.

Saya menyadari bahwa kekhilafan yang saya lakukan telah merugikan banyak orang.

Saya berterimakasih kepada pihak kepolisian yang telah membantu saya dan memperlakukan saya dengan baik selama ini dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban.

Kedepan saya akan mengikuti prosedur pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian," ucapnya. (TribunStyle/Anggraini Nurul Fatimah)

4 Fakta Rian, Sosok Pria yang Sewa Vanessa Angel dengan Tarif Rp 80 Juta

Identitas pria yang mengencani Vanessa Angel perlahan mulai terkuak.

Polisi awalnya hanya memberitahukan sosok pria tersebut berinisial R.

Namun sosok berinisial R tersebut akhirnya terungkap.

Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)
Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved