Selasa, 9 Juni 2026

Berita Sungailiat

Harga TBS Sawit Bangka Melambung, Satu Truk Tembus Rp 16 Juta

Sejak beberapa pekan terakhir, harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Bangka mengalami kenaikan drastis.

Tayang:
Editor: khamelia
(bangkapos.com/ferylaskari)
Hasil panen TBS kelapa sawit di kebun petani di Kecamatan Riausilip Bangka. Petani biasanya memanen TBS di kebun dalam durasi dua kali dalam sebulan atau panen setiap 15 hari sekali, sepanjang tahun. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Sejak beberapa pekan terakhir, harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Bangka mengalami kenaikan drastis. Melambungnya harga TBS seiring menurunnya produktivitas atau hasil panen di kebun petani. Layaknya hukum pasar, saat pasokan berkurang, otomatis harga pun melambung tinggi. Di pabrik CPO tertentu, satu truk TBS ukuran 10 ton tembus pada kisaran Rp 15 Juta hingga Rp 16 Juta.

Kepala Desa (Kades) Bukitlayang Kecamatan Bakam Bangka, Andry kepada Bangka Pos, Selasa (17/12/2019) mengatakan, luas kebun sawit milik rakyat di Desa Bukitlayang diperkirakan sekitar 500 hektare. Kebun kelapa sawit tersebut menjadi satu di antara sektor unggulan bagi perekonomian petani di desa ini.

"Kurang lebih ada 500 hektare kebun sawit rakyat di Desa Bukitlayang," katanya.

Diakui Andry, nasib petani setempat terbantu karena telah berdirinya pabrik pengolahan minyak sawit (CPO) yaitu Pabrik PT BSS yang menampung buah atau TBS dari kebun sawit milik warga sekitar, sejak dua tahun terakhir. Harga TBS petani, Tanggal 17 Desember 2019, dibayar oleh pedagang pengumpul atau pihak pengantar buah, Sub-DO Pabrik PT BSS, Rp 1510 perkg.

"Saat ini harga TBS petani yang kirim ke Pabrik PT BSS melalui pedagang pengumpul atau pihak pengantar buah (Sub-DO), dibayar Rp 1510 perkg. Keberadaan pabrik PT BSS ini sangat menguntungkan karena tengkulak atau "pemain" tidak berani main harga karena masyarakat petani sudah langsung tahu harga TBS di pabrik," kata Andry, seraya menyebut dua pekan sebelumnya harga TBS pada tingkat Sub-DO, bertengger pada kisaran Rp 1400 perkg, kemudian bertahap naik hingga Rp 1510.

Hanya saja diakui Andry, pengiriman TBS ke pabrik CPO yang dimaksud diatur melalui sistim atau mekanisme, yaitu lewat perusahan pemegang delevery order (DO) yang tercatat sebagai mitra pabrik. Artinya TBS petani yang dikirim ke pabrik, dibayar melalui pihak perusahaan pemegang DO kepada Sub-DO, sebesar Rp 1510 perkg, terhitung Tanggal 17 Desember 2019.

Pemegang DO menyerahkan tugas pengangkutan buah di kebun petani menggunakan truk oleh pihak kedua yaitu, pedagang pengumpul atau pihak jasa antar dan loading yang dinamakan Sub-DO.

Misal, sekali panen petani dapat hasil 1 truk tonase 10 ton, maka harga yang dibayar kepada petani sebesar Rp 15.100.000 atau rata-rata Rp 15 Juta. Namun uang tersebut tak semuanya diterima petani karena dipotong jasa angkut atau loading, termasuk biaya jasa truk Sub-DO, yaitu sekitar Rp 100 perkg.

"Artinya petani hanya terima Rp 1410 perkg, setelah dipotong jasa angkut oleh Sub-DO. Misal dalam satu truk hasil panen petani muatan TBS 10 ton, maka petani terima sekitar Rp 14 Juta, karena dipotong biaya jasa angkut loading atau jasa truk Sub-DO, sekitar Rp 100 perkg atau Rp 1 Juta pertruk muatan 10 ton," kata Andry memastikan hasil panen langsung ditimbang di pabrik CPO dan petani menerima salinan hasil nota timbangan pabrik sebagai bukti untuk pembayaran.

Lalu bagaimana dengan petani kecil yang hasil panennya tak sampai satu truk atau hanya dalam kisaran satu hingga dua ton saja sekali panen...? Andry menyebut biasanya petani seperti ini hanya bisa menjual TBS kepada pedagang pengumpul atau tengkulak. Pedagang pengumpul (pengepul) yang menampung hasil petani kecil, ditimbang dan dibayar langsung di lokasi kebun atau tempat pengepul yang bersangkutan.

Hasil panen petani kecil yang dimaksud kemudian oleh pengepul dikumpulkan atau dicampur dengan hasil petani kecil lainnya. Setelah jumlahnya mencapai satu truk, pengepul yang kemudian menjual TBS gabungan para petani kecil ke Pabrik CPO. Namun tentu saja pengepul juga mau mendapat untung, apalagi pengepul menanggung resiko susut tonase ketika TBS berhari-hari mengendap di tempat mereka, sebelum diantar ke parbik.

"Biasanya untuk hasil panen petani kecil yang hasilnya kurang dari satu ton, oleh pedagang pengepul dibayar lebih murah dengan harga lapangan atau harga kebun pada kisaran rata-rata Rp 1200 perkg (jika harga TBS di pabrik CPO, Rp 1510 perkg). Yang jelas saat ini harga terus melambung. Sayangnya hasil panen kebun petani saat ini sedang menurun atau istilahnya lagi ngetrek," kata Andry.

Semantara itu Kuren, seorang pedagang pengumpul (pengepul) TBS Sawit di Desa Cit Kecamatan Riausilip Bangka kepada Bangka Pos, Selasa (17/12/2019) mengakui adanya kenaikan harga TBS. Namun katanya harga TBS dari satu pabrik ke pabrik lainnya tidak sama. Setiap pabrik memiliki standar harga yang bervariatif, diberikan kepada Pemegang DO, berbeda-beda. Perusahaan pemegang DO mitra pabrik lah yang kemudian mendistribuskan harga ke pengepul.

"Kalau kami sebagai pedagang pengumpul atau Sub-DO, pakai surat DO perusahaan mitra Pabrik CPO PT GPL di Tuing Riausilip. Saat ini buah TBS yang kami kirim ke pabrik dibayar oleh pemegang DO, Rp 1600 perkg atau Rp 16 Juta pertruk muatan tonase 10 ton. Harga Rp 1600 perkg ini kami dapatkan dari Perusahaaan Pemegang DO, perusahaan mitra Pabrik PT GPL," kata Kuren.

Sementara itu kuren mengaku membeli TBS sawit di beberapa kebun petani dalam jumlah kecil. Sebagian petani kecil datang sendiri ke rumahnya untuk mengantar atau menjual TBS dari kebun mereka, dalam jumlah kurang 1 ton. Buah itu ia kumpul, nanti setelah mencapai 1 truk, dikirim ke pabrik PT GPL, melalui surat jalan dari perusahan pemegang DO, mitra pabrik. "Nah hari ini harga naik lagi. Jika sebelumnya harga hanya sekitar Rp1500, kini kami dibayar Rp 1600 perkg oleh pemegang DO mitra pabrik PT GPL. Sedangkan kita beli TBS ke petani kecil di lapangan atau kebun lebih murah, yaitu sekitar Rp 1400 perkg," katanya.

Lain halnya khusus petani kelas menengah atau kelas atas yang jumlah tonase sekali panen minimal 1 truk, Kuren memberikan harga spesial.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved