Kamis, 7 Mei 2026

Gosip Selebritis

Sakit Hati Galih Mendengar Kabar Barbie Kumalasari Didekati Cowok Ganteng

Galih Ginanjar sempat ngambek, cemburu dan sakit hati mendengar Barbie Kumalasari didekati pria lain.

Tayang:
Editor: fitriadi
Kolase TribunStyle/instagram @barbiekumalasari/tangkap layar youtube sctv
Galih Ginanjar sakit hati mendengar Barbie Kumalasari didekati cowok. 

"Saya masih setia sama Galih (Ginanjar)," kata Barbie Kumalasari di TransTV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (18/12/2019).

Terlanjur Viral, tapi Pria Ini Mengelak Disebut Telah Menikahi dengan Artis Vanessa Angel

Barbie Kumalasari Jujur Utang Uang Rp 3 M Demi Pamer Saldo ATM?
Barbie Kumalasari Jujur Utang Uang Rp 3 M Demi Pamer Saldo ATM? (instagram.com/barbiekumalasari)

Walau mengaku tetap setia dengan Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari mengatakan didekati banyak pria lain selama suaminya dipenjara.

"Yang daftar (mendekati) banyak. Pusing jadinya. Bingung harus gimana," ucap Barbie Kumalasari.

Sejauh ini Barbie Kumalasari hanya menganggap pria yang selama ini mendekatinya hanya sebatas teman.

"Kalau teman, pasti banyak. Kalau ada yang dekat, gue publish," ujarnya.

Galih Ginanjar, lanjut Barbie Kumalasari, tahu kabar tersebut.

"Galih tahu (Barbie Kumalasari dekat dengan banyak pria) dan ngambek," ujarnya.

Fose Cantik di Atas Motor, Wika Salim Tulis Caption Menggoda Mau di Bonceng Kemana?

Sebelumnya, sidang perdana kasus pencemaran nama baik atas pelaporan Fairuz A Rafiq yang menyeret nama Galih Ginanjar, sudah digelar Senin (9/12/2019).

Galih Ginanjar dan kedua tersangka lain didakwa 3 dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan 3 dakwaan karena melihat trio ikan asin itu melakukan pelanggaran berlapis.

Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif tentang asusila, penghinaan, dan pencemaran nama baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

"Dengan ini tindakan terdakwa masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)," ucap Jaksa.
Selain itu, Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Sementara, untuk dakwaan kedua, Jaksa mengganjar trio ikan asin dengan Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.

Dakwaan kedua, Jaksa juga memberikan subsider Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, dakwaan ketiga yang diganjar Jaksa adalah tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved