Petugas Amankan 235,1 Kg Daging Sapi Beku Eks Impor di Pangkalbalam yang Dibeli Lewat Toko Online
Potongan daging disimpan di dalam lima kotak styrofoam lalu dikirim ke Pangkalbalam via Pelabuhan Tanjungpriok. Dibeli di sebuah toko online.
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Petugas Balai Pertanian Kelas II wilayah kerja Pelabuhan Pangkalbalam mengamankan 235,1 kilogram daging sapi beku eks impor tanpa dokumen lengkap di Pelabuhan Pangkalbalam, Jumat (20/12/2019). Informasi yang dihimpun bangkapos.com, potongan daging yang disimpan di dalam lima kotak styrofoam ini sebelumnya dibawa kapal motor (KM) Salvia dari Pelabuhan Tanjungpriok.
Pemiliknya membeli daging beku tersebut di sebuah toko online. "Dari keterangan pemilik, daging sapi tersebut dibeli dari sebuah toko online di Indonesia dengan transaksi mencapai Rp. 21.500.000,-. Pemilik berdalih tidak mengetahui peraturan perkarantinaan dan pengiriman merupakan tanggung jawab penjual barang," kata Kasi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang Akhir Santoso.
Dia membeberkan temuan ini terungkap saat petugas Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang Wilayah Kerja (Wilker) melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Pangkalbalam sekira pukul 11.00 WIB. Saat mengawasi proses bongkar muat di KM Salvia, petugas balai curiga pada sejumlah boks yang dimuat ke dalam angkutan umum.
"Pada saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut dicurigai didalam box berisi daging atau sejenisnya karena kemasannya terasa dingin," ucap Santoso
Petugas kemudian membawa boks tersebut ke Kantor Wilker Pelabuhan Pangkalbalam. Sopir angkutan yang bertugas membawa boks diminta untuk menghubungi pemiliknya agar datang ke kantor wilker Pelabuhan Pangkalbalam guna dimintai keterangan.
Pemiliknya pun datang. "Petugas menanyakan kepada pemilik mengenai isi didalam kemasan box tersebut, pemilik menjawab berisi daging," ujar Santoso.
Baca juga Daging Sapi Beku Dijual di Pasar Induk, Pedagang Sapi Layangkan Protes ke Pemkot Pangkalpinang
Selanjutnya petugas membuka kemasan box dengan disaksikan pemilik. Ternyata setelah dibuka diketahui berisi Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK) Bahan Asal Hewan (BAH) daging sapi beku."Kemudian petugas membuka satu persatu kemasan box dan mencatat berat keseluruhan daging yang selanjutnya disimpan dalam lemari pendingin," ucap dia.
Menurut undang-undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pasal 6 huruf a, setiap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari satu area ke area yang lain di dalam wilayah Republik Indonesia wajib dilengkapi dengan sertifikat karantina. Daging beku yang diamankan tersebut tanpa dilengkapi dokumen ini.
Pernah Amankan Daging Beku di Bandara Depati Amir
Sebelumnya, sekira Mei 2019 lalu, petugas Karantina Wilayah Kerja Pelabuhan Pangkalbalam juga pernah menggagalkan masuknya dua koli seberat 62 kilogram daging sapi beku asal Jakarta di di Kawasan Bandara Depati Amir, Pangkalpinang.
Dagung beku yang dikirim melalui jasa pengiriman ini diamankan karena tidak melapor kepada petugas karantina.
"Saat itu dilakukan tindakan karantina penahanan terhadap daging sapi beku sebanyak 2 koli (62 Kg) dikarenakan tidak dilengkapi dokumen (Sertifikat Sanitasi Produk Hewan--red) dari daerah asal Jakarta (Bandara Soekarno Hatta--red)," kata Kepala Karantina Wilayah Kerja Pelabuhan Pangkal Balam, Saifudin Zuhri saat menggelar jumpa pers pemusnahan temuan karantina, Kamis (12/9/2019) di Kantor Karantina setempat saat itu.
Saiful menjelaksan, tindakan penahanan dilakukan karena petugas mencurigai barang yang dibungkus dengan karung dan kardus . "Nah setelah dilakukan pemeriksaan atas persetujuan penanggungjawab barang (ekspedisi) dan disaksikan Avsec maka ditemukan adanya daging sapi beku dan tidak dilengkapi dengan dokumen karantina," ungkap .
Selanjutnya, petugas Karantina pun melakukan tindakan karantina penahanan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan (BAP) terhadap daging sapi beku tersebut.
"Kemudian oleh petugas karantina diterbitkan berita acara penolakan (9b) supaya dalam waktu 3 x 24 jam segera dikembalikan ke daerah asal sesuai dengan Pasal 15 Undang Undang No 16 Tahun 1992 , dan pemilik menolak untuk mengembalikan sehingga dilakukan tindakan karantina berupa pemusnahan sesuai dengan Pasal 16 Undang Undang No 16 Tahun 1992," beber Saiful.
Berdasarkan analisis risiko, dikatakanya bahwa media pembawa berupa bahan asal hewan (daging) dapat menyebabkan penularan penyakit yang disebabkan oleh bakteri, virus dan prion. Beberapa bakteri dapat ditularkan dari makanan (food borne disease) diantaranya adalah; Antraks, Salmonella, Staphylococcus aureus, Clostridium perfringens, Clostridium botulinum.
Bakteri-bakteri ini menurutnya merupakan bakteri yang sering menyebabkan penyakit pada manusia baik karena bakteri itu sendiri maupun toksin yang dihasilkan yang secara sengaja ataupun tanpa sengaja tertelan oleh manusia.
"Infeksi bakteri-bakteri tersebut dalam bahan asal hewan dan atau hasil bahan asal hewan dapat terjadi pada saat hewan masih hidup, selama proses pemotongan, proses pengolahan, penyimpanan dan saat transportasi," kata Saiful.
Penyakit mulut dan kuku dikatakanya merupakan penyakit yang dapat ditularkan melalui daging sapi.
Sedangkan penyakit lain yang dapat ditularkan oleh prion dalam daging sapi adalah penyakit Sapi Gila atau BSE (Bovine Spongiform Encephalopathy).
Karena itu dilakukan pemusnahan terhadap media pembawa berupa daging sapi beku tersebut.
Berdasarkan ketentuan UU No. 16 Tahun 1992 pasal 16 ayat 2, pemilik media pembawa HPHK dan OPTK tidak berhak menuntut ganti rugi apapun. (bangkapos.com / Cici Nasya Nita).