Kasus Penusukan
Terungkap Identitas Pelaku Penusukan Warga Desa Batu Belubang
Namun ternyata dari Kartu Tanda Pendudukan yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bangka Selatan Ducunli warga Bangka Selatan.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan, Benny Supratama mengatakan Ducunli (32), pelaku penusukan terhadap 2 warga Desa Batu Belubang merupakan warga Kabupaten Bangka Selatan.
Sebelumnya beredar informasi bahwa pelaku diduga berasal dari Selapan, Sumatera Selatan.
Ketika dikonfirmasi Bangkapos.com, Benny menyebutkan secara detail blanko KTP Ducunli dicetak pada Jumat, (20/12/2019) untuk menggantikan blanko KTP lama yang telah rusak.
"Jumat lalu pihak kami mengganti KTP bersangkutan lantaran KTP lamanya sudah rusak," ucap Benny pada Senin, (23/12/2019).
Sementara itu, berdasarkan pemberitaan Bangkapos.com, kasus penusukan oleh Ducunli terhadap 2 warga Batu Belubang terjadi pada Sabtu (21/12/2019) petang. Itu berarti pencetakan KTP atas nama Ducunli itu sehari sebelum kejadian penusukan terhadap 2 warga Desa Batu Belubang.
Lebih lanjut Benny menyebutkan dalam pencetakan ini memang berkas yang dimiliki oleh yang bersangkutan terdata lengkap dan merupakan warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Pelaku Penusukan Ditangkap
Ducunli (32) berhasil ditangkap anggota Buser Polres Pangkalpinang, di rumah sepupu pelaku di Desa Teladan, Kelurahan Suka Damai, Taboali, Bangka Selatan, Minggu (22/12/2019) malam.
Pelaku ditangkap karena melakukan tindakan penganiayaan atau penusukan terhadap dua warga Batu Belubang, Pangkalanbaru, Bangka Tengah, yang terjadi beberapa hari lalu.
"Tim Opsnal Polres Pangkalpinang berhasil menemukan barang bukti berupa motor Fino warna biru, baju warna biru, dan sebilah pisau yang ada di buang di perkarangan rumah kontrakan di Desa Sampur, " kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono, Senin (23/12/2019) Konferensi pers di Polres Pangkalpinang.
Barang bukti ditemukan di kontrakan miliknya di Desa Sampur, Pangkalanbaru, Bangka Tengah, pada Minggu (22/12/2019) sore.
Setelah mendapat barang bukti, anggota Opsnal Polres Pangkalpinang melakukan penelusuran terhadap barang bukti tersebut.
"Setelah Tim Opsnal bersama Kasat Reskrim dan Kanit Buser penulusuran berhasil menangkap pelaku di Taboali, di rumah sepupu pelaku," katanya.
Pelaku berhasil dibekuk kurang dari 24 jam dan langsung dibawa ke Polres Pangkalpinang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 351 tentang penganiayaan, dan diancam kurungan selama lima tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/benny-s.jpg)