Berita Bangka Selatan
Operasi Peti di Bangka Selatan, Dua Kolektor Tak Ditahan Polisi
Rusnoto menjelaskan para tersangka diamankan di tempat berbeda. Ada yang di daerah Kubu, Kolong Inas, Parit 3 dan di Jalan Bukit Permai Toboali
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kepolisian Resor Bangka Selatan berhasil amankan enam pelaku penambangan timah ilegal danOperasi Peti Menumbing 2019 di Wilayah Hukum Polres Bangka Selatan.
Tersangka penambang yang berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Bangka Selatan yakni Kasiman (49), Edi Sulaiman (45), Eliyadi (41), Romiansyah (29). Sedangkan 2 pelaku yang juga turut diamankan Sudir (29) dan Diaramon (46) selaku kolektor timahnya.
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Rusnoto atas izin Kapolres Bangka Selatan, AKBP S Ferdinand Suwarji menyatakan pada Konferensi Pers yang digelar pada Selasa, (24/12/2019) bahwa dari enam tersangka yang diamankan, terdapat empat orang yang tersangkut masalah penambangan sementara dua lainnya tersangkut masalah penampungan.
Rusnoto menjelaskan para tersangka diamankan di tempat berbeda. Ada yang di daerah Kubu, Kolong Inas, Parit 3 dan di Jalan Bukit Permai Toboali.
Dari enam pelaku tersebut 2 orang dilakukan penangguhan penahanan. Yakni Sudir (29) dan Diaramon (46) yang merupakan kolektor timah.
"Tim berhasil mengamankan kedua pelaku penampung Timah ini dirumah masing-masing bersamaan dengan barang bukti yang disimpan di gudang rumah," ucap Kompol Rusnoto.
Dari hasil penangkapan, Sudir dan Diaramon didapati masing-masing memiliki 154 Kampil Timah atau berkisar 4.765,5 kg dan 122 kampil atau berkisar 3.822 kg pasir timah.
"Pada dasarnya kedua pelaku ini ditangkap karena mendapatkan Pasir Timah yang berasal dari aktivitas ilegal, sementara empat lainnya melakukan aktivitas penambangan liar," pungkas Kompol Rusnoto. (Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kompol-rusnoto-neee.jpg)