Berita Pangkalpinang
Tidak Ada Larangan, Penjualan Daging Beku Diatur dalam Permendag
pernah mendapatkan keluhan dari pedagang daging segar terhadap tata letak penjual daging beku, sehingga dilakukan pengaturan
Penulis: Riki Pratama | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Disperindag Provinsi Kep. Bangka Belitung terus melakukan pengawasan terhadap peredaraan daging beku di Provinsi Bangka Belitung, dalam penjualan daging beku tak ada larangan dan batasan untuk menjual daging impor tersebut.
Kabid Perlindungan Konsumen Dan Kemetrologian Disperindag Babel, Riza Aryani, mengatakan, keberadaan daging beku saat ini telah banyak dijual di Pasar yang ada di Kota Pangkalpinang.
"Keberadaan daging beku dari sisi perdagangan tidak ada larangan untuk menjual daging beku diatur harganya oleh Permendag nomer 59 tahun 2018, sehingga keberadaan daging ini emang diatur harganya perkilonya Rp 80 ribu, "ungkap Riza kepada wartawan, Selasa (31/12/2019).
Ia menambahkan, pihaknya juga pernah mendapatkan keluhan dari pedagang daging segar terhadap tata letak penjual daging beku, sehingga dilakukan pengaturan.
"Ada keluhan penjual daging segar masalah tata letak di pasar, mereka menganggap penjual daging beku, ada sedikit persoalan terkait tata letaknya, karena berdekatan takutnya konsumen keliru antara daging segar dan beku, sehingga diatur tempat dan jaraknya, antara penjual daging segar dan beku,"lanjutnya
Dimana, Riza, menambahkan Babel baru mulai melakukan sosialisasikan 2017, namun masyarakat belum juga mau menerima daging beku, namun pihaknya terus berupaya untuk memasarkan daging beku.
"Kita tahu bahwa keberadaan daging ini untuk menjaga gejolak harga, yang ketidak stabilan seperti di hari-hari besar dan tahun baru pemerintah pusat ingin mengatur itu, menjaga harga jual daging di setiap daerah,"lanjutnya.
Selain itu, keberadaan daging beku juga diharapkan bisa menekan inflasi, karena tingginya harga daging segar dalam waktu-waktu tertentu, dalam membantu masyarakat mencukupi kebutuhan daging.
"Sehingga pada 2017 mulai di gelontorkan oleh Pemerintah pusat melalui Bulog, tujuanya untuk menstabilkan harga, dan juga keberadaan daging beku tidak mengganggu pedagang daging segar, karena konsumen kita lebih cerdas, ingin beli daging segar atau beku, sesuai dengan kebutuhanya,"tukasnya.
Sementara, sebelumnya, Dinas Pertanian Provinsi Bangka Belitung, juga melakukan pengawasan terhadal peredaran daging beku berdasarkan surat edaran Gubernur Babel terkait peningkatan pengawasan peredaran daging beku di Provinsi Bangka Belitung.
Dimana Kepala Dinas Pertanian, Juaidi mengatakan, ada syarat untuk daging beku yang ingin melakukan pemasukkan ke Provinsi Babel, seperti harus memiliki surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH), hasil uji laboratorium dan Sertifikat Halal.
Ia mengatakan keberadaan daging beku juga tidak mengganggu penjual daging segar, karena tujuanya untuk menekan angka inflasi.
"Pemasukan daging untuk menjadi pengendali inflasi dan menjaga kestabilan harga daging. Penambahan pemasukan daging beku permintaan tinggi ketika menjelang hari-hari besar,"ungkap Juaidi.
Ia menjelaskan, pemasukan daging beku bertujuan untuk menjaga ketersediaan dan kestabilan harga daging di daerah.
"Pangsa pasarnya sudah ada tersendiri dan menjadi alternatif bagi masyarakat selain daging segar, hal ini tidak menganggu kalau kalau proses distribusi dan pemasarannya dilakukan dengan tepat,"ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/riza-aryani-kabid-perlindungan-konsumen-dan-kemetrologian-disperindag-babel.jpg)