Daftar 42 Merek Rokok yang Harga Naik 1 Januari 2020, Ada yang Sampai Rp 52 Ribu Per Bungkus

Cukai Rokok Per 1 Januari 2020 Resmi Naik, Ini Daftar Harga Terbaru 42 Merek Rokok di Eceran.

Editor: Alza Munzi
tribunnews
Ilustrasi rokok filter 

Sedang jenis produk tembakau seperti rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, tembakau iris, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

Jika dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka per 1 Januari 2020 harga sebungkus rokok bisa mencapai angka Rp 30 ribu.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau atau CHT per 5 Desember 2019 mencapai Rp 143,66 triliun.

CHT menjadi penumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai.

Perlu diketahui sebelumnya, Sri Mulyani Menteri Keuangan mengatakan dengan naiknya cukai rokok maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.

Dilansir dari Kompas.com, narasi yang beredar setidaknya, 42 merek rokok disebut secara rinci dengan besaran harga jualnya.

Berikut bunyi pesannya:

1. Marlboro Merah Rp.51.800

2. Marlboro Light Rp.48.500

3. Marlboro Menthol Rp.48.800

4. Marlboro Black Menthol Rp.51.200

5. Marlboro Ice Blast Rp.52.500

6. Dunhill Merah Rp.50.800

7. Dunhill Mild Rp.48.200

8. Dunhill Menthol Rp.50.200

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved