ISTRI Hakim Jamaluddin Ungkap Fakta Terbaru Saat Suaminya Sudah Tewas hingga Cerita 2 Jam Bersama

Dalam rekonstruksi yang digelar di kediaman korban, diketahui otak pelaku pembunuhan, Zuraida Hanum, ternyata sempat tidur bersama Jasad Jamaluddin

Riski Cahyadi/Tribun Medan
Istri Jamaluddin, Hakim PN Medan, Zuraida Hanum 

Aktivitas pembunuhan ini sontak membuat K (5) terbangun.

Eksekutor melakukan tugasnya menghabisi nyawa hakim Jamaluddin, saat melakukan rekonstruksi pembunuhan (Istimewa)
Zuraida Hanum lalu menenangkan K.

Melihat perlawanan dari Jamaluddin, Zuraida membantu dua eksekutor dengan menahan kaki Jamaluddin.

Setelah tak ada perlawanan, dua eksekutor memastikan kalau Jamaluddin sudah tewas dengan mengecek detak jantung.

Keduanya lalu meninggalkan kamar dan kembali ke lantai 3.

Di saat inilah Zuraida Hanum tidur sekitar 2 jam bersama jasad Jamaluddin.

Lalu sekitar pukul 4 pagi, eksekutor membuang jasad Jamaluddin ke jurang Kutalimbaru, Deliserdang.

Minta tak dihubungi selama 5 bulan

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengatakan ada peristiwa menarik dalam kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin (55).

Menurut Martuani istri korban, Zuraida Hanum memberikan 'warning' atau peringatan kepada para eksekutor JP dan RF.

"Ada yang menarik dari sini, bahwa istri tersangka memberikan warning jangan pernah menghubungi saya empat sampai lima bulan. Sampai semua dinyatakan aman," ungkap Kapolda Sumut kepada wartawan, Kamis (16/1/2020).

Kapolda menuturkan, hal tersebut yang membuat penyidik menduduki kasus ini sebagai pembunuhan berencana.

"Ini menarik sehingga dugaan kita pasal yang kita tuduhkan akan menjadi kasus pembunuhan berencana," ucap Martuani.

Martuani juga menjelaskan dalam reka adegan yang berlangsung di rumah korban ada 54 adegan.

"Untuk rekonstruksi ini dilakukan sebanyak 54 adegan di rumahnya," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved