BOLEH atau Tidak Bertepuk Tangan dalam Masjid? Ustaz Abdul Somad Beri Penjelasan Seperti Ini

Ustaz Abdul Somad dalam tayangan video yang diunggah akun youtube Nur Afif AzizahTV menjelaskan hukumnya.

Penulis: Edy Yusmanto |
Pikbest
ilustrasi tepuk tangan 

BANGKAPOS.COM - Ada beberapa aktivitas yang dianggap biasa dilakukan sehari-hari.

Namun tanpa disadari ada kesalahpemahaman soal itu.

Mungkin hal sepele tapi ada penjelasan islaminya.

Bangkapos.com membahas dua di antaranya di bawah ini yaitu hukum bersiul dan bertepuk tangan dalam masjid.

Ustaz Abdul Somad dalam tayangan video yang diunggah akun youtube Nur Afif AzizahTV menjelaskan hukumnya.

*****

Apakah bersiul itu haram pak ustaz?

Bersiul tak haram

Siul tak haram

Tapi dalam Alquran ada haram?

Bersiul dan memetik-metikan jari 

Itu zaman nabi 

Itu tiap nabi mau pergi ke masjid mereka mengejek 

Nah itu tak boleh

Sekarang orang bersiul tak apa-apa

Anak-anak lajang bersiul ganggu anak gadis tak boleh

Jangan kalian duduk tepi jalan ganggu anak gadis bersiul-siul

Hai godain kita dong

Jangan, tak boleh!

Bagaimana kalau anak gadis itu adik kita

Bagaimana kalau anak gadis itu anak kita

Bagaimana kalau anak gadis itu anak kemenakan kita

Jangan pandang mereka sebagai orang lain

Mereka saudara kita," jelas Ustaz Abdul Somad

Ini videonya :

Hukum Tepuk Tangan di Masjid

Ustaz Abdul Somad menjawab pertanyaan jemaah yang bertanya soal hukum bertepuk tangan di masjid?

Dalam video yang diunggah akun youtube smart dakwah jelas jawaban Ustaz Abdul Somad.

Bolehkah bertepuk tangan dalam masjid?

Orang musyrik jahiliah masuk ke masjid 

Hanya untuk bertepuk tangan dan bersuit-suit 

Ketika Nabi Muhammad masuk ke masjid 

Mereka bertepuk tangan mengejek sambil bersuit-suit

Nah itu terjadi

Tapi untuk menjaga kebaikan masjid

Maka sebagian ulama melarang

Tapi yang dilarang itu sebenarnya 

Karena orang jahiliyah dulu 

Bertepuk tangan dan bersuit untuk mengejek nabi Muhammad SAW

Supaya tak sama antara stadion dan masjid

Jadi kalau ada sesuatu yang menggelorakan kita tak tepuk tangan tapi bertakbir, Allahuakbar," jelas Ustaz Abdul Somad.

Ini videonya :

Hukum Pukul Anak

Anak merupakan anugerah yang sangat membahagiakan bagi suami istri.

Maka dari itu, hendaknya sebagai orangtua untuk baik menjaga dan membesarkan anak.

Anak itu adalah titipan Allah untuk senantiasa menjadi lebih baik lagi.

Lalu apa hukumnya dalam islam jika ada orangtua yang mendidik anak menggunakan kekerasan?

Bangkapos.com sudah merangkum tayangan video youtube akun Bung Edi tentang mendidik anak sesuai ajaran Islam yang dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad.

*****

Bagaimana menurut Islam tentang orangtua yang mendidik anak dengan kekerasan?

Suruh anakmu sholat

Umur tujuh tahun

Pukul umur 10 (tahun)

Ada pukul

Tapi pukulnya bersyarat 

Satu tidak boleh tangan terlalu tinggi

Karena terlau tinggi jatuhnya keras, patah

Tidak boleh pada alat vital, pukul kemaluannya maaf

Impoten dia seumur hidup

Tidak boleh cacat pada fisik 

Ditarik telinganya sampai tanggal sebelah

Tak boleh

Sifatnya hanya memberikan efek jera

Kalau perlu tidak pukul tapi sekedar menakuti

Cambuk digantungkan di ruang tamu

Sehingga dia (anak) tengok ada cambuk

Awas, walaupun tidak pernah dicambuk

Bagaimana cara Rosullallah mendidik anak-anaknya?

Nabi menggendong dan mencium Sayyidinal Hassan, Sayyidinal Husein 

Ketika dia peluk dia cium datang seorang Arab Baduui

Apa kata dia?

Anakku 10, satu pun tidak pernah aku cium

Orang Arab Baduui tu keras

Tempat kita se preman-premannya orang

Bertato rambut metal tapi kalau sudah datang anak kecil

Hilang premannya 

Lalu apa kata nabi?

Yang sayang itu hanyalah penyayang 

Dan dialah yang akan dapat sayang dari Allah 

Kau sayangi makhluk di bumi maka yang di langit akan menyayangimu

Malaikat-malaikat akan menyayangimu

Maka kita sayang kepada anak 

Tapi bukan sayang yang mencelakakan 

Sayang yang menurut pemahaman yang benar

Ini videonya :

Semoga bermanfaat. 

(Bangkapos.com/Edy Yusmanto)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved