Dianggap Tak Adil, 155 Ribu Orang Tandatangani Petisi Bela Kompol Cosmas, Begini Isinya

Muncul sebuah petisi usai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Kolase Tribunnews.com
KOMPOL COSMAS--Terduga pelanggar berat Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas. Putusan sidang dibacakan majelis sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). 

BANGKAPOS.COM - Muncul sebuah petisi usai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae.

Petisi itu, pertama kali dibuat oleh warga dari Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Mercy Jasinta, pada 3 September 2025.

Sementara Kompol Cosmas berasal Kampung Laja, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, NTT atau masih satu kabupaten dengan pembuat petisi.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), petisi diartikan (surat) permohonan resmi kepada pemerintah: Presiden telah memberi perhatian atas -- yang disampaikan masyarakat.

Baca juga: Cara Mudah Membuat Foto AI Action Figure Gemini AI Lengkap Prompt Hasil Terbaik

Sementara Kompol Cosmas Kaju Gae adalah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri yang terseret kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol, Affan Kurniawan (21) di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus lalu.

Buntutnya, Kompol Cosmas dan enam anggota Polri yang terlibat kasus itu, harus menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kompol Cosmas sudah menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (3/9/2025).

Hasil sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas bersalah dan disanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. 

Dalam petisi yang beredar, inti tuntutan adalah meminta keringanan hukuman. 

Para pendukung menilai sanksi PTDH terlalu berat dan tidak sebanding dengan lama pengabdian Kompol Cosmas di institusi kepolisian.

Petisi penolakan pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae di Change.org telah mengumpulkan 155.156 tanda tangan hingga Jumat (5/9/2025).

Petisi berjudul “Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae” itu ditujukan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, pimpinan DPR RI, serta masyarakat luas.

Dalam isi petisi, sanksi PTDH dinilai terlalu berat jika dibandingkan dengan pengabdian Kompol Cosmas yang sudah puluhan tahun mengabdi di institusi kepolisian.

Isi Petisi

Adapaun isi Petisi yang dibuat Mercy Jasinta itu, yakni menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved