Dianggap Tak Adil, 155 Ribu Orang Tandatangani Petisi Bela Kompol Cosmas, Begini Isinya
Muncul sebuah petisi usai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Muncul sebuah petisi usai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae.
Petisi itu, pertama kali dibuat oleh warga dari Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Mercy Jasinta, pada 3 September 2025.
Sementara Kompol Cosmas berasal Kampung Laja, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, NTT atau masih satu kabupaten dengan pembuat petisi.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), petisi diartikan (surat) permohonan resmi kepada pemerintah: Presiden telah memberi perhatian atas -- yang disampaikan masyarakat.
Baca juga: Cara Mudah Membuat Foto AI Action Figure Gemini AI Lengkap Prompt Hasil Terbaik
Sementara Kompol Cosmas Kaju Gae adalah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri yang terseret kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol, Affan Kurniawan (21) di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus lalu.
Buntutnya, Kompol Cosmas dan enam anggota Polri yang terlibat kasus itu, harus menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompol Cosmas sudah menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (3/9/2025).
Hasil sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas bersalah dan disanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Dalam petisi yang beredar, inti tuntutan adalah meminta keringanan hukuman.
Para pendukung menilai sanksi PTDH terlalu berat dan tidak sebanding dengan lama pengabdian Kompol Cosmas di institusi kepolisian.
Petisi penolakan pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae di Change.org telah mengumpulkan 155.156 tanda tangan hingga Jumat (5/9/2025).
Petisi berjudul “Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae” itu ditujukan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, pimpinan DPR RI, serta masyarakat luas.
Dalam isi petisi, sanksi PTDH dinilai terlalu berat jika dibandingkan dengan pengabdian Kompol Cosmas yang sudah puluhan tahun mengabdi di institusi kepolisian.
Isi Petisi
Adapaun isi Petisi yang dibuat Mercy Jasinta itu, yakni menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Kompol Cosmas Brimob di-PTDH Pelindas Ojol Affan, Disebut di Kasus Novel Baswedan, Ini Perannya |
![]() |
---|
Sebelum Lindas Ojol Affan, Kompol Cosmas Kaju Gae Terseret Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan |
![]() |
---|
Petisi Dukung Kompol Cosmas Agar Tak Dipecat Tembus 150 Ribu Orang |
![]() |
---|
Rekam Jejak Mercy Jasinta Sebelum jadi Dosen, Disorot Buat Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas |
![]() |
---|
Kompol Cosmas Brimob yang Dipecat di Kasus Affan Kurniawan Ternyata Pernah Jadi Saksi Novel Baswedan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.