Kamis, 23 April 2026

Berita Sungailiat

Begini Kata Kapolres Bangka Soal Penahanan Dul Ketam dan Rencana Praperadilan oleh Pengacara

"Polres Bangka telah melaksanakan proses tahap dua kasus Karhutla sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) ke Kejari Bangka," kata Aris

Editor: Dedy Qurniawan
bangkapos.com / istimewa
Tampak Dul Ketam digelandang Pihak Kejari Bangka menuju Rutan Bukitsemut Sungailiat Bangka, Senin (20/1/2020). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kapolres Bangka AKBP Aris Sulistyono, Senin (20/1/2020) malam memberikan penjelasan soal pelimpahan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melibatkan pengusaha lokal, tersangka Abdullah alias Dul Ketam dan tersangka Herman.

Menurut Aris, proses hukum yang sudah dilakukan penyidik kepolisian sudah sesuai aturan hingga akhirnya penyidik melimpahkan perkara itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka.

"Polres Bangka telah melaksanakan proses tahap dua kasus Karhutla sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) ke Kejari Bangka," kata Aris, Senin malam ini saat dihubungi Bangka Pos.

Sedangkan mengenai rencana pengacara Abdul Jalil, Kuasa Hukum tersangka Dul Ketam yang bakal mempraperadilankan pihak kepolisian, menurut Aris, itu adalah hal yang biasa. "Kita ikuti prosedurnya," kata dia. 

Kapolres menyebut peralihan status tersangka Dul Ketam dan Herman yang semula tidak ditahan kemudian berubah menjadi ditahan di rutan ketika perkara sampai di tangan jaksa, adalah ranahnya pihak kejaksaan.

"Ranahnya JPU (jaksa penuntut umum)," katanya.

Pengacara Abdul Jalil, selaku Kuasa Hukum tersangka Dul Ketam dan tersangka Herman dikonfirmasi malam ini sekira pukul 22.15 WIB, Senin (20/1/2020) menyatakan, dalam waktu dekat bakal digelar sidang praperadilan.

Praperadilan itu ditujukan pada penyidik Polres Bangka karena telah menetapkan kliennya sebagai tersangka pada kasus yang dimaksud.

"Praperadilan ini bukan berarti kami memusuhi penyidik atau polisi, namun upaya untuk membuktikan fakta yang sebenarnya," kata Abdul Jalil.

Abdul Jalil juga berharap pihak Kejari Bangka bijaksana menyikapi proses praperadilan yang ditujukan kepada Penyidik Polres Bangka.

"Sedangkan kepada pihak kejaksaan, kami berharap mereka bijak terkait upaya kami mempraperadilkan penyidik kepolisian," katanya.

Jaksa Tahan Dul Ketam dan Herman

Seorang pengusaha asal Kecamatan Merawang Bangka, Abdullah alias Dul Ketam dan Herman ditahan jaksa. Penahanan itu dilakukan oleh Penuntut Umum Kejari Bangka beberapa saat setelah pelimpahan tahap dua perkara ini oleh Penyidik Polres Bangka, Senin (20/1/2020).

Kedua tersangka ditahan jaksa dalam kasus dugaan pembukaan lahan menggunakan alat berat jenis eksavator (PC) mini yang kemudian diduga berakibat pada kebakaran hutan dan lahan di kawasan Lintas Timur Kecamatan Merawang Bangka beberapa bulan silam, saat musim kemarau.

Keduanya ditangkap Polres Bangka dan ditetapkan sebagai tahanan kota selama beberapa waktu oleh pihak kepolisian. Keduanya tidak ditahan saat kasus ini disidik oleh kepolisian. 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved