Jadi Trending Topik, Aksi Kocak Netizen Menyikapi Fatwa Haram Muhammadiyah Tentang VAPE

Jadi Trending Topik, Aksi Kocak Netizen Menyikapi Fatwa Haram Muhammadiyah Tentang VAPE

Penulis: M Zulkodri | Editor: M Zulkodri
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Jadi Trending Topik, Aksi Kocak Netizen Menyikapi Fatwa Haram Muhammadiyah Tentang VAPE 

Jadi Trending Topik, Aksi Kocak Netizen Menyikapi Fatwa Haram Muhammadiyah Tentang VAPE

BANGKAPOS.COM --Baru-baru ini  Muhammadiyah membuat heboh publik indonesia.

Pasalnya Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan Fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape.

Keberanian mengeluarkan fatwa haram tersebut sontak menjadi trending topik di Twitter.

Pantauan Bangkapos.com tagar Vaveharam menjadi trending nomor di Twitter. Bahkan sudah 8253 tweet yang mengomentari tentang fatwa haram mengunakan Vape ini.

Sejumlah netizen juga terlihat menyikapi fatwa haram ini dengan berbagai meme kocak maupun cuitan yang konyol.

Berikut sejumlah cuitan yang dirangkum Bangkapos.com

1 Bikin Teman kayak Homo

Vape bikin jadi seperti Homo
Vape bikin jadi seperti Homo (Twitter)

2.Beralih ke Racun Nyamuk Lain

Beralih ke racun Nyamuk lain
Beralih ke racun Nyamuk lain (Twitter)

3. Halalin wanita Cantik

Vape Haram mending Halalain wanita Cantik
Vape Haram mending Halalain wanita Cantik (Twitter)

Sebelumnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com 9grup bangkapos.com), larangan itu dikeluarkan dalam putusan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tertanggal 14 Januari 2020.

Tertulis, seiring perkembangan rokok elektronik atau vape yang begitu mengkhawatirkan terutama pada anak remaja dan kaum muda, Muhammadiyah meneguhkan posisi untuk mengambil tindakan antisipasi.

"Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional," jelas Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Wawan Gunawan Wachid, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (24/1/2020).

Dalam keterangan tersebut terdapat alasan fatwa haram dikeluarkan.

Terungkap Fakta Sebenarnya Video Viral Nenek Dituding Mengutil & Dipukuli Hingga Kadus Turun Tangan

Pertama, merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khabā’iṡ (merusak/membahayakan);

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved