Perguruan Tinggi
Info Mahasiswa : Menteri Nadiem Keluarkan Kebijakan, Mahasiswa Boleh Ambils SKS di Luar Kampus
Nadiem mengungkapkan kebijakan ini merupakan lanjutan dari konsep Merdeka Belajar yang sebelumnya diterapkan untuk pendidikan dasar, menengah, dan ata
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Sejumlah kebijakan baru dikeluarkan oleh Menteri Nadiem Karim untuk perguruan tinggi dan mahasiswa. Mulai dari aturan akreditasi hingga kebijakan pengambilan SKS.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meluncurkan empat kebijakan di lingkup pendidikan tinggi bertajuk 'Kampus Merdeka'.
Nadiem mengungkapkan kebijakan ini merupakan lanjutan dari konsep Merdeka Belajar yang sebelumnya diterapkan untuk pendidikan dasar, menengah, dan atas.
"Kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Beiajar.
Pelaksanaannya paling memungkinkan untuk segera dilangsungkan, hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undang," ujar Nadiem dalam peluncuran program 'Kampus Merdeka' di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Kebijakan pertama Kampus Merdeka yang diperkenalkan oleh Nadiem adalah memberikan keleluasaan bagi perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) untuk membuka program studi (prodi) baru.
"Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities," ucap Nadiem.
Kebijakan kedua adalah program reakreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.
Nadiem mengungkapkan nantinya akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama lima tahun akan diperbaharui secara otomatis.
"Nanti, Akreditasi A pun akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional.
Daftar akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri," tutur Nadiem.
Kebijakan Kampus Merdeka yang ketiga adalah memberikan kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).
Nadiem mengatakan Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH.
Kebijakan Kampus Merdeka yang keempat adalah memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS).
Menurut Nadiem, saat ini bobot SKS untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas masih sangat kecil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kampus-perguruan-tinggi_20180607_212359.jpg)