Ada Rencana Status Ganja pada UU Narkotika Bakal Diuji ke MK, Berikut Argumennya
Direktur ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan pihaknya akan menguji Pasal 8 dan penjelasan Pasal 6 UU Narkotika.
BANGKAPOS.COM - Ada rencana status ganja pada UU Narkotika akan diujikan ke Mahkamah Konstitusi.
Dinilai bertentangan dengan hak warga mendapatkan pelayanan kesehatan.
Institute for Criminal Justice and Reform (ICJR) bersama LBH Masyarakat, Rumah Cemara, dan ICJS akan mengajukan uji materi terkait status ganja di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika)
Upaya pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan karena ada ketidaksesuaian pemanfatan ganja di UU Narkotika.
Direktur ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan pihaknya akan menguji Pasal 8 dan penjelasan Pasal 6 UU Narkotika.
"Yang kami uji itu terkait pelarangan narkotika golongan satu untuk layanan kesehatan. Kami benturkan dengan hak warga negara mendapatkan kesehatan," kata dia, saat dihubungi, Senin (10/2/2020).
Di ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika disebutkan "Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan".
Sedangkan, di Pasal 8 ayat (2) UU Narkotika disebutkan "Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan".
Adapun di Pasal 6 Ayat (1) huruf a disebutkan "Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ”Narkotika Golongan I” adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan".
Sedangkan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika disebutkan Narkotika Golongan I adalah: opium mentah, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metamfetamina, dan tanaman ganja.
Menurut Erasmus, alasan pengajuan uji materi itu murni karena faktor kesehatan. Dia melihat, Narkotika Golongan I utamanya ganja dapat dipergunakan untuk kesehatan.
"Kami melihat narkotika golongan I nyata-nyata bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan. Ganja paling menyita perhatian," ujarnya.
Dia mengaku permohonan uji materi itu akan diajukan paling lama pada bulan Maret 2020.
• Bill Gates Pesan Kapal Superyacht Seharga Rp8,8 Triliun, Bertenaga Hidrogen Cair Pertama di Dunia
• TIPS Akuarium: Karang Jahe Penstabil PH dan Penjaga Kualitas Air
Pandji Tertawa dengar Jawaban Arman Depari
Status ganja memang tengah menjadi polemik dan intens dibahas beberapa waktu belakangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/arman-dan-dhira.jpg)