CPNS 2019
LULUS Passing Grade Tes SKD Bisa Ikut SKB atau Tidak? Ini Penjelasan BKN
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019
BANGKAPOS.COM -
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 yang sudah dimulai sejak 27 januari 2020 lalu masih terus berlangsung.
Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), SKD ini akan berlangsung hingga 28 Februari 2020 mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, banyaknya peserta rekrutmen CPNS 2019 yang terdaftar untuk mengikuti ujian SKD berjumlah 3.361.822.
Sementara itu, lebih dari seribu peserta terjadwal mengikuti ujian SKD hari ini, Senin (10/2/2020).
"Kuota peserta ujian hari ini 1.558.203. Per pukul 10.01 WIB, peserta (yang sudah) login SKD 1.288.803," kata Paryono kepada Kompas.com, Senin (10/2/2020) siang.
Paryono menjelaskan, nilai ambang batas atau Passing Grade tahun ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.
Lebih lanjut, nilai ambang batas ini merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS.
Dari formasi yang dibuka pada rekrutmen CPNS kali ini, masing-masing mempunyai nilai ambang batas tersendiri.
Adapun kelolosan Passing Grade SKD per Senin (10/2/2020) sebagai berikut.
Tenaga cyber sebanyak 54,94 persen
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat sebanyak 24,22 persen
- Lulusan terbaik atau cumlaude sebanyak 91,37 persen
- Diaspora sebanyak 100 persen
- Penyandang disabilitas 62,45 persen
- Formasi umum 40,68 persen