Omnibus Law
OMNIBUS LAW -- Karyawan yang Telah Bekerja Satu Tahun dapat Bonus 5 Kali Gaji
“Sweetener itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi, dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil. Perusahaan besar
BANGKAPOS.COM -- Kabar tentang perusahaan wajib membayar bonus 5 kali gaji pada karyawan jadi satu di antara poin yangjadi perhatian dalam Omnibus Law yang saat ini sedang dikerjakan.
Omnibus law rancangan Undang-undang Cipta Kerja pemerintah mengatur agar pengusaha wajib memberikan bonus bagi pekerja yang setidaknya sudah bekerja selama 1 tahun sebesar 5 kali upah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan tersebut hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan dengan ukuran bisnis besar.
“Sweetener itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi, dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil. Perusahaan besar,” kata Airlangga di Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Ketua Umum Golkar tersebut mengatakan, dengan diterapkan bonus tersebut, pemerintah tidak akan menghilangkan aturan pesangon bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menurut dia, aturan yang saat ini berlaku mengenai kewajiban pembayaran pesangon oleh perusahaan dalam UU Ketenagakerjaan masih berlaku.
"5 kali itu sweetener. Dengan ditandatanganinya perjanjian Undang-undang (UU), nanti tenaga kerja dapat sweetener.
Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda, on top,” kata Airlangga.
Airlangga mengatakan, secara umum, omnibus law Cipta Kerja mengatur agar pekerja mendapatkan hak atas gaji yang layak.
Terutama di tengah iklim perekonomian global yang sedang bergejolak.
"Hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk mendapatkan gaji itu diatur dengan Omnibus Law, apalagi dunia sekarang sedang mendapatkan banyak gejolak," tuturnya.
*Presiden Jokowi Bikin Aturan Korban PHK Akan Diupah Selama 6 Bulan
Pemerintah Jokowi saat ini tengah menyiapkan program baru untuk mengatasi pengangguran.
Program berupa 'gaji' selama enam bulan dan pelatihan vokasional tersebut diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Lewat Kartu Pra Kerja, para korban PHK ini akan menerima upah selama 6 bulan. Itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/menteri-koordinator-perekonomian-airlangga-hartarto-neeee.jpg)