Tertibkan Kawasan Pasar Ratu Tunggal
Pedagang Kali Lima Bandel Tidak Taati Perda Terancam Digusur, Ini Sanksinya Bagi yang Melanggar
Aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang mendahulukan cara persuasif mengatasi pedagang kaki lima (PKL)
BANGKAPOS.COM,BANGKA--Aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang mendahulukan cara persuasif mengatasi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar maupun memakan badan jalan.
Penertiban ini pun dilakukan bertahap di satu kawasan, kemudian pindah ke kawasan lain sehingga lebih efektif, tanpa harus menyerbu seluruh kawasan namun tidak menimbulkan efek perubahannya.
Dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pangkalpinang, Susanto, semua PKL yang berjualan tidak sesuai aturan perda tentu akan dilakukan penindakan dan pembinaan.
Hanya saja, pihaknya sebelum grasak-grusuk menggusur ladang ekonomi pedagang, mereka mengeluarkan imbauan dan surat peringatan hingga tiga kali.
"Kalau sudah dibina masih saja bandel, ya kita lakukan penindakan sesuai aturan dalam perda. Bisa meminta mereka pindah dari lokasi tersebut. Kita lakukan tindakan tegas, bahkan digusur juga bisa kalau mengacu dan sesuai perda seperti apa langkahnya," jelas Susanto, Jumat (14/2/2020).
Untuk itu, pihaknya sedang melakukan penertiban PKL di Jalan Ahmad Yani, kemudian mengarah ke Kelurahan Rawabangun dan Jalan Trem.
Dalam penertiban, menurut Susanto, harus dilakukan secara bertahap dan fokus satu wilayah terlebih dahulu. Sejauh ini, diakuinya pedagang sekitaran Jalan Ahmad Yani mudah dilakukan pembinaan dan manut terhadap aturan pemerintah kota.
"Insyallah tidak ada gesekan. Karena kan kita sebelumnya sudah sosialisasi ke mereka, beri peringatan juga," katanya.
Susanto menyebut, penataan PKL ditargetkan memjadi lebih rapi pada tahun 2021 ataupun 2022 mendatang.
Menurutnya, pedagang juga harus mentaati aturan yang telah dibuat oleh pemerintah, yakni dilarang berjualan di atas trotoar dan memakan badan jalan, karena tidak sesuai fungsi dan mengganggu pengguna jalan lain.
Dalam aturan perda nomor 7 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum (Tibum) dan ketentraman masyarakat (Tramas), tetap ditegakkan sesuai dengan standar operasional.
Ada sanksi yang mengatur dalam aturan tersebut yakni pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi apabila melakukan pelanggaran terhadap aturan yang ditetapkan.
Untuk sanksi administrasi berupa pembebanan biaya paksa penegakan perda paling banyak Rp 500 ribu dan sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp 5 juta.
Penjual Dadakan Penuhi Trotoar
Diberitakan sebelumnya, pedagang baju dadakan di Jalan RE Martadinata atau tidak jauh dari pasar burung Kota Pangkalpinang semakin hari semakin menjamur.
Penjual dadakan ini memenuhi trotoar di pinggir jalan menuju Kampung opas kota Pangkalpinang.
Berdasarkan pantauan Bangkapos.com, sedikitnya ada lima deretan penjual baju yang mendirikan sebuah lapak berpondokan kayu, beratapkan seng dan berterpal biru.
Di lapak-lapak ini, para pedagang menjajakan baju kemeja, baju kaus, celana jeans, hingga pakaian dalam dan dijual dengan harga lebih miring ketimbang harga di pasaran pada umumnya.
Satu diantara pedagang dadakan yang enggan menyebutkan namanya mengaku, dirinya telah berjualan di trotoar Jalan RE Martadinata tersebut sejak tiga tahun yang lalu.
"Awalnya jualan ke kampung-kampung, sudah bertahun-tahun jualan baju ini lah, kalau di sini sudah sejak tiga tahun yang lalu, tidak pernah ada yang mau ngusir," ujarnya saat ditanyai Bangkapos.com
Sementara ketika ditanyai terkait pembayaran per bulan, ia mengatakan, hanya membayar uang sebesar Rp 200.000. per satu bulan kepada oknum-oknum tertentu di sana.
Sedangkan untuk pembayaran iuran kepada pemerintah kota, tidak ada.
"Hanya pembayaran lewat oknum-oknum tertentu di sini itu lah Rp 200 ribu per bulannya, kalau ke pemerintah tidak ada selama ini, kami saja kadang sepi (pembeli), kadang sehari saja tidak dapat uang sama sekali," ucapnya
Dia mengaku terpaksa harus berjualan di trotoar tersebut sebab dirinya tak sanggup jika harus membayar uang sewa yang mahal di kios-kios.
"Mana lah sanggup kita kalau harus bayar perbulan mahal di kios BTC itu kan misalnya, kalau di sini kan tidak bayar, lumayan hasinya bisa untuk yang lain," tuturnya
Sementara itu, Ade, pondok di sebelahnya, yang juga berjualan baju dan celana mengatakan, dirinya sudah sejak satu tahun belakangan membuka lapak jualan baju di trotoar tersebut.
"Baru satu tahun ini lah kami jualan disini, kalau masalah bayaran saya kurang tahu itu kakak saya, tapi kalau bayar ke pemerintah tidak ada," ucapnya.
Jalan di Depan Pasar Atrium Tampak Sesak
Sementara itu, Jalan di depan Pasar Atrium Pangkalpinang masih tampak sesak oleh penjual dan pedagang kaki lima yang menghampar jualan mereka di sisi kiri dan kanan jalan, Jumat (14/2/2020).
Kondisi ini tak jauh berbeda dengan pantauan Bangkapos.com Rabu (12/2/2020).
Jalan yang seharusnya digunakan untuk lalu lintas itu kini terpenuhi sesak oleh penjual yang menghampar jualan mereka menggunakan sisi jalan.
Pantauan Bangkapos.com Jumat (14/2/2020) masih terlihat kendaraan melewati jalan yang dipadati PKL ini.
Tampak beberapa motor yang terparkir begitu saja di pinggir jalan tepat di depan penjual kaki lima itu.
Jalan yang menjadi lintasan utama menuju pusat perbelanjaan Bangka Trande Center (BTC) dan Ramayana Pangkalpinang itu padat kendaraan sebab jalan tersebut hanya dapat menyisakan jalur yang hanya muat satu kendaraan saja.
Kendaraan roda empat yang hendak melewati jalan tersebut terlihat sedikit merayap sebab kiri dan kanannya dipenuhi kendaraan bermotor dan pejalan kaki.
Ketika tim Bangkapos.com berusaha mengukurnya, jalan di sana hanya menyisakan lima langkah kaki orang dewasa saja untuk dilalui.
Pedagang kaki lima di kawasan ini rata-rata menjual aneka buah-buahan.
Ada pula yang menjual baju dan buku-buku, serta bumbu-bumbuan.
Sementara itu tepat di sebelah atrium, seperti dibuatkan tempat khusus untuk berjualan baju, beratapkan seng dan betembokan kayu triplek saja. Para penjual itu tampak rapi menata jualan mereka ditempat yang telah disediakan.
Kondisi jalan tepat di sebelah atrium ini tidak terlalu macet. Sebab jalan tersebut bukan jalan yang harus dilalui oleh kendaraan roda empat maupun roda dua.
Yulian satu di antara penjual baju tersebut mengatakan dirinya persatu bulan mebayar kontrakan tokonya.
"Bayar per satu bulannya, ada yang ngambil, sebelumnya julan keliling, disini juga sepi sebenarnya, tapi tidak apa-apa kadang masih ada orang yang dari kampung beli," ungkapnya saat ditemui Bangkapos.com
Penataan Baru Tahap Perancangan Konsep
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pangkalpinang Agung Yubi Utama mengatakan, penataan kawasan pasar yang meliputi pasar pagi maupun kawasan BTC baru dalam tahap perancangan konsep.
Agung menjelaskan, hampir seluruh pasar memiliki masalah penataan dan menyebabkan kesemrawutan.
Namun untuk mengubah wajah pasar menjadi lebih menarik, dibutuhkan perencanaan matang dan grand design yang tepat.
Terutama untuk merelokasi ataupun merancang keseluruhan kawasan.
"Untuk saat ini kita sedang kaji dan cari solusinya mau seperti apa. Untuk desain belum ada, perencanaan itu harus matang karena jangan sampai mereka panik. Apalagi ketika disuruh penataan dan pemindahan namun belum ada lokasi strategis, sehingga baru kami cari alternatif dan solusi-solusinya," kata Agung, Rabu (13/2/2020).
Menurutnya, kawasan BTC akan lebih dulu dilakukan pembenahan karena lokasi tersebut dinilai menjadi kawasan atraktif dan potensi besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Agung menuturkan, Pemkot Pangkalpinang menargetkan pada 2021 pengerjaan penataan ini sudah dilakukan. Kemudian pada 2022 diharapkan telah terbentuk pasar yang modern dan rapi.
"Untuk merenovasi pasar tentu membutuhkan anggaran yang besar berkisar puluhan miliar rupiah. Pembenahan pasar harus didukung seluruh elemen karena kerapian tersebut mencerminkan keindahan kota," jelasnya.
Menurutnya, kesulitan penataan pasar karena budaya dan kebiasaan yang dilakukan pedagang dan pembeli.
Masyarakat cenderung ingin mudah sehingga ketika ditempatkan di lapak-lapak yang tersedia, mereka menolak.
Karena menganggap, jual beli lebih efektif ketika berada di tepi jalan dan mudah dijangkau pembeli.
"Usai pembenahan dan penambahan infrastruktur di pasar, budaya dan kebiasaan ini diharapkan dapat luntur agar apa yang telah dibangun dapat terjaga keindahannya," ungkap Agung.
Jalan di Sekitar Pasar Atrium Pangkalpinang Terasa Sempit
Kondisi arus lalu lintas di Jalan Perniagaan, depan Pasar Atrium Pangkalpinang padat merayap.
Jalan selebar 13 langkah kaki orang dewasa itu terasa sempit.
Pasalnya, kiri dan kanan jalan dipenuhi lapak pedagang kaki lima (PKL) dan hanya menyisakan jalan selebar 5 meter saja.
Pantauan harian ini, PKL tersebut menjual aneka buah-buahan, baju, buku serta bumbu.
Agus (58) satu di antara penjual buah di tepi jalan itu mengaku sudah 30 tahun berjualan di tempat tersebut.
Selain menggunakan fasilitas umum, dia tidak membayar iuran atau retribusi apapun.
"Kami tidak pernah bayar per bulan. Mau gimana lagi, kalau jualan di tempat lain belum tentu laku. Di sini saja susah, apalagi pindah," ungkap Agus, Rabu (12/2).
Tidak hanya Agus, puluhan PKL lain juga memanfaatkan jalan di sekitar Bangka Trade Center (BTC) dan Ramayana Pangkalpinang tersebut.
Akibatnya, pengendara dan pejalan kaki harus berbagi jalan saat melintas di kawasan tersebut.
Tampak pula kendaraan terparkir di tepi jalan sehingga menambah sempit ruas jalan.
Agus mengaku Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak pernah melarang mereka berjualan di sisi jalan kawasan BTC dan Ramayana tersebut.
"Selama ini di sini, tidak pernah kita digusur atau diminta pindah oleh pemerintah. Kita hanya bayar uang sampah saja sehari Rp 10.000,” tuturnya.
Pedagang lain, Yuliana mengatakan berjualan di lapak tepi jalan karena kesulitan mendapatkan tempat jualan.
"Pemerintah tidak menyediakan tempat khusus untuk jualan. Ya kalau ada pun pasti jadi sepi dan kami mau jualan bagaimana. Di sini saja jualan, ini kalau tidak ada orang kampung pasti sepi. Orang Pangkalpinag asli lebih memilih ke pasar modern," ucap Yuliana.
Pedagang Kios Merasa Pemerintah Tidak Adil
Sementara, pedagang yang berjualan di kios merasa kehadiran PKL perlu perhatian khusus dari pemerintah daerah.
Hendri, penyewa kios merasa tempatnya berjualan tertutupi oleh lapak PKL.
"Saya tidak bisa bicara apa lagi. Pemkot yang kurang tegas menyikapi mereka. Lihat saja di depan, sampai menutupi tersisa satu jalur saja untuk toko saya," ungkap Hendri.
Dia merasa tidak adil karena PKL yang berjualan di jalan umum tak membayar iuran atau retribusi apapun. Beda dengan dia, yang harus membayar sewa kios per tahunnya.
"Cuma berharap ada yang lewat lalu beli. Kalau berharap orang naik kendaraan lalu berhenti di depan toko, rasanya tak mungkin karena bisa buat macet," katanya.
Serupa diungkapkan Aming, penjual produk pecah belah yang juga membayar iuran per tahunnya.
Dia merasa kehadiran PKL tersebut bagaikan dua sisi yang sulit yang dihindari.
"Ada untung dan rugi menurut saya. Kalau untungnya, PKL ini sering beri buah dan kadang suka bantu lihat jualan yang di luar. Ruginya, ya pembeli toko saya jadi susah parkir, hanya mengharapkan pejalan kaki saja," jelas Aming.
Menurutnya, PKL ini sulit ditertibkan karena dibiarkan menempati bahu jalan dalam waktu yang lama.
"Kasihan juga sebenarnya, mereka juga mau cari uang. Ini urusannya perut, tapi ya mau gimana lagi mereka juga melanggar dan saya tidak tahu harus apa. Kalau dirugikan, jelas saya sedikit dirugikan," tuturnya.
Penataan Parkir
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang Ubaidi mengatakan, titik parkir yang tersebar di wilayah Pangkalpinang rata-rata memakai tepi jalan umum.
Termasuk di kawasan BTC dan Ramayana.
Titik parkir tersebut resmi dikelola oleh pemerintah kota.
Ubaidi menyebut, titik parkir liar yang berada di tepi jalan umum hanya di kawasan Transmart.
"Memang di tepi jalan umum tapi itu resmi. Kan pengendara masih bisa lewat ada space jalannya. Mereka juga kami minta untuk tidak memakai badan jalan sampai menutup akses bagi pengendara," kata Ubaidi, Jumat (14/2/2020).
Dia menuturkan, ada 179 titik parkir resmi yang dikelola oleh pemkot.
Hanya saja masih terdapat kekurangan marka dan rambu parkir sehingga untuk mengetahui titik parkir ditunjuk dengan surat keputusan.
Ubaidi mengatakan, dengan penambahan marka dan rambu dapat terlihat resmi atau tidaknya titik tersebut.
Diakuinya, dinas perhubungan telah membuat surat edaran ke pedagang agar memperhatikan lapak mereka sehingga tidak memakan badan jalan.
Begitu pun dengan juru parkir, diminta untuk mengatur parkir kendaraan bermotor agar tidak mengganggu fungsi jalan bagi pengguna lain.
Namun untuk penertiban pedagang yang mendirikan lapak hingga badan jalan, pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak perda yakni Satuan Polisi Pamong Praja.
Sedangkan untuk penertiban parkir dilakukan bersama pihak kepolisian.
"kami sifatnya rekayasa lalu lintas dan meningatkan agar fungsi jalan memang diperuntukkan bagi pengguna jalan. Namun untuk penertiban kita saling berkoordinasi dengan pihak berwenang. Jangan sampai juga dilakukan penertiban tapi kita tidak ada solusi meletakkan pedagang ataupun menyiapkan lahan parkirnya," ucap Ubaidi.
Rio Tegaskan Pemkot Harus Carikan Solusi
Anggota DPRD Pangkalpinang Rio Setiady mengatakan, pemerintah kota harus tegas dan perlu melaksanakan aturan yang telah disahkan.
Segala sesuatu yang mengganggu ketertiban umum, baik parkir maupun pedagang di luar lapak, harus ditertibkan secara persuasif.
Pemerintah kota sudah benar melakukan sosialisasi kemudian peringatan pertama kedua dan ketiga.
Setelah itu tentu harus dilakukan eksekusi bukan melakukan pembiaran.
Anggota DPRD Pangkalpinang, Rio Setiady (Bangkapos.com/Ira Kurniati)
Dia mengatakan, jika ini terus dibiarkan maka jangan salahkan masyarakat jika di kemudian hari mereka menganggap peraturan yang ada, tidak punya kekuatan hukum yang kuat.
Padahal, menurut dia, pemerintah kota sudah memiliki legalitas untuk melakukan penertiban.
Sebaiknya peraturan ini harus ditegakkan kepada semua masyarakat yang bertindak di luar aturan perda.
Jalan sepanjang sisi Ramayana dan BTC ini akan sangat sempit tentu harus diperhatikan kenyamanan para pengendara yang melewati jalan tersebut.
"Untuk itu harus dicarikan solusi apakah para pedagang itu direlokasi atau diberikan tempat yang memadai," ujarnya.
(Bangkapos.com/Ira Kurniati/Andini Dwi Hasanah/Cr6/q6)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kasat-pol-pp-pangkalpinang-susanto1.jpg)