MAU Buat SIM Sekarang Harus Ikuti Tes Psikologi Benarkah? Begini Penjelasan Polisi
saat ini untuk pembuatan SIM melalui tes psikologi belum sampai kesana.
Ini Kata Polisi Tentang Pembuatan SIM Harus tes Psikologi
BANGKAPOS.COM -- Baru-baru ini beredar kalau ingin membuat surat izin mengemudi (SIM) harus ikut tes psikologi terlebih dulu.
nah, jikah tidak lulus berati tidak bisa membuat SIM.
Banyak yang bertanya, apa benar lolos tes psikologi jadi salah satu syarat wajib dalam membuat SIM (Surat Izin Mengemudi)?
Karena beberapa wilayah di Indonesia sepertinya sudah mulai menerapkan hal tersebut.
Dilansir dari Motorplus-online.com Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, misalnya.
Pada akun Instagram @satpas_sukoharjo disebutkan tes psikologi akan dimulai pada 24 Februari 2020.
Selain Polres Sukoharjo, beberapa tahun lalu Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat juga mulai melakukan tes psikologi saat membuat SIM.
Lalu apakah tes psikologi dalam membuat SIM akan berlaku di seluruh Indonesia?
Menanggapi hal ini Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin, menjelaskan bahwa saat ini untuk pembuatan SIM melalui tes psikologi belum sampai kesana.
"Untuk tes psikologi belum berlaku, itu baru wancana saja," kata AKP Rabiin.
Sementara Pamin Pembinaan dan Pelayanan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri IPDA Vivin Febrianti mengatakan nantinya pembuatan SIM dengan tes psikologi memang benar adanya.
"Sebenarnya agak ambigu juga, tes psikologi itu aturan baru tapi belum ditanda tangan. Kedepannya memang tes tersebut akan berlaku cuma aturannya itu belum diterapakan," kata Vivin saat dihubungi.
Ditlantas Polda bekerja sama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dalam melayani sesi tes psikologi pada para pemohon.
Pemohon akan diminta menjawab 30 bentuk pertanyaan dalam tenggat waktu tertentu di dalam sebuah sesi tes psikologi.