Minggu, 17 Mei 2026

Terungkap Adegan yang Dianggap Melanggar Kesopanan hingga Acara Hotman Paris Show Ditegur KPI

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi administratif kepada program acara Hotman Paris Show yang dipandu oleh pengacara Hotman Paris.

Tayang:
Editor: Teddy Malaka
Instagram @hotmanparisofficial
Hotman Paris Hutapea 

BANGKAPOS.COM - Terungkap Adegan yang Dianggap Melanggar Kesopanan hingga Acara Hotman Paris Show Ditegur KPI.

Acara Hotman Paris Show yang memiliki reting cukup tinggi di televisi baru-baru ini mendapat teguran.

Ada hal yang dilanggar oleh sang presenter saat siaran tersebut berlangsung.

---------------------------------------------

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi administratif kepada program acara Hotman Paris Show yang dipandu oleh pengacara Hotman Paris.

Program acara itu dinilai telah melanggar norma kesopanan.

Ini pun menjadi teguran pertama bagi acara tersebut. 

Hal itu disampaikan oleh KPI lewat akun Instagram @kpipusat dikutip Kompas.com pada Sabtu (15/2/2020).

“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran pertama untuk Program Siaran ' Hotman Paris Show' di INews TV,” tulis akun tersebut.

“Acara yang ditayangkan INEWS pada 15 Januari 2020 mulai pukul 21.02 – 21.06 WIB dengan klasifikasi R-BO dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012,” sambungnya.

Sanksi tersebut tertuang dalam surat teguran yang tertulis pada No.80/K/KPI/31.2/02/2020.

Surat itu pun telah ditujukan pada INews TV pada tanggal 12 Februari lalu.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyebut bahwa sanksi tersebut dijatuhkan lantaran ada adegan Hotman Paris yang memegang dan merangkul pinggang seorang wanita dalam siaran.

Adegan inilah yang dianggap tidak pantas dan akan menimbulkan persepsi negatif.

“Apa yang dilakukan pembawa acara tidak sesuai dengan nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat," ucap Mulyo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved