Sabtu, 18 April 2026

Berita Bangka Tengah

Pelantikan ASN Diduga Langgar Administrasi, Komisi I DPRD Bateng dan BPKSDM Masih Beda Pendapat

BKPSDM Bateng berpegangan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur Program Pascasarjana Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Editor: Hendra
Bangkapos/Muhammad Rizki
Ketua Komisi I DPRD Bateng, Pahlivi Syahrun.  

BANGKAPOS.COM, BANGKA -  Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), melakukan rapat bersama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Bateng, terkait dugaan pelanggaran administrasi pelantikan satu diantara ASN di Pemkab Bateng, Senin (17/2/2020) 

Dalam rapat tersebut Ketua Komisi I Pahlivi Syahrun mengatakan jika BKPSDM Bateng berpegangan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur Program Pascasarjana Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sampara Lukman, yang dikeluarkan tanggal 12 September 2017, yang mana di dalamnya terdapat tiga poin.

Poin pertama menerangkan bahwa sesuai dengan kalender akademik Pascasarjana Program Doktor Ilmu Pemerintahan (S-3) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), yang bersangkutan telah menyelesaikan beberapa tahapan wajib diantaranya Pendaftaran dan Matrikulasi, seluruh tahapan perkuliahan semester Prakualifikasi Khusus dan Prakualifikasi Doktor / Prelim, Studi Strategis Internasional di Belanda Utrecht University, Studi Strategis Nasional di Cirebon, penulisan Jurnal Ilmiah Internasional dan Jurnal Ilmiah Nasional serta tahapan ujian proposal dan penelitian.

Poin kedua menerangkan, bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pembayaran administrasi keuangan atas seluruh tahapan wajib yang telah diikuti tersebut.

Dan poin ketiga menerangkan, bahwa yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses ujian akhir Disertasi berdasarkan persetujuan komisi promotor, sehingga tidak terikat jadwal dan waktu di kampus.

Dengan demikian yang bersangkutan dapat diberikan penugasan sesuai dengan arahan dan pimpinan di daerah.

Dari ketiga poin diatas Pahlivi mengatakan jika pihak BKPSDM berpegangan dengan poin ketiga.

Namun Komisi I menilai dikarenakan ASN tersebut belum selesai sekolah, dan belum di wisuda, berarti Komisi I menyimpulkan bahwa ASN tersebut masih dalam tahapan tugas belajar (tubel).

"Kami masih menganggap yang bersangkutan masih dalam tugas belajar, sehingga kami sampaikan sesuai dengan aturan pemerintah ketika ASN masih dalam tugas belajar, harus melepaskan semua jabatannya," ujar Pahlivi, Senin (17/2) di ruangannya.

Ia menilai jika surat keterangan dari IPDN tersebut merupakan surat, bukan bersifat aturan seperti peraturan pemerintah yang berupa perundang-undangan.

Ia menambahkan jika seharusnya pihak IPDN menjelaskan secara detail terkait maksud dari poin ketiga tersebut.

"Karena asumsi dan persepsi dari BKPSDM dan kepala daerah mengatakan bahwa itu bisa ditugaskan, tapi kami menganggap tidak bisa karena masih dalam program doktor," jelasnya.

Dikarenakan Komisi I merasa belum menemukan kesamaan persepsi dengan pihak BKPSDM, maka Komisi I bersepakat akan melakukan konfirmasi langsung ke IPDN dan pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan atas persepsi surat tersebut, dan terkonfirmasi secara regulasi.

Sehingga untuk saat ini Pahlivi mengatakan jika Komisi I belum bisa menyatakan apakah yang dilakukan pemerintah daerah sudah benar.

Namun pihaknya juga belum bisa mengatakan apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah salah.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved