Perda Zona Laut Bangka Belitung
RZWP3K Sudah Disetujui, Jumli: Semoga Bisa Saling Menguntungkan Masyarakat Babel
Pro dan kontra harus disikapi secara adil dan bijak serta harus proporsional pula agar tidak merugikan masyarakat terlebih masyarakat pesisir seperti
Penulis: Riki Pratama | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Pemerhati Kebijakan Publik atau Ketua Lembaga Partisipasi Pengawas dan Pemerhati Pelayanan Publik Bangka Belitung (LP5 Babel), Jumli Jamaluddin, menjelaskan terkait telah disetujuinya Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi (RZWP3K) menjadi Peraturan Daerah (Perda) maka sudah pasti menjadi kebijakan publik yang harus dijalankan dan dipatuhi semua pihak.
"Karena sudah menjadi produk hukum yang sah di daerah meskipun adanya pro kontra baik yang menerima maupun yang menolak terhadap perda ini yang tidak bisa dipungkiri dan terelakkan dari berbagai pihak perwakilan kepentingan masing-masing,"kata Jumli kepada wartawan, Jumat (28/2/2020).
Namun pro-kontra, sambungnya, yang terjadi mesti oleh ekseketif maupun Legislatif dan semua pihak harus disikapi secara adil dan bijak serta harus proporsional pula agar tidak merugikan masyarakat terlebih masyarakat pesisir seperti nelayan pesisir atau nelayan tradisional yang penghidupannya sehari-hari hanya bertumpu pada penghasilan melaut.
"Dengan adanya bentuk kebijakan pemerintah berupa perda RZWP3K diharapkan dapat saling menguntungkan pihak-pihak termasuk dapat meningkatkan tarap hidup masyarakat terlebih pihak nelayan pesisir atau nelayan tradisional, dan dapat membawa manfaat bagi semua pihak atau masyarakat dan daerah di Bangka Belitung. Dapat pula meningkatkan kemajuan pariwisata yang menjadi andalan di daerah khususnya di Bangka Belitung,"ungkap
Ia menjelaskan, Perda RZWP3K yang telah disusun menjadi Perda tersebut harus dialokasikan peruntukkan ruang di pesisir, laut dan pulau-pulau kecil, yang mencakup pariwisata, pelabuhan, pertambangan, industri, energi, konservasi, pipa bawah laut, dan kawasan strategis nasional.
"Serta diharapkan dapat mengatasi dan memecahkan masalah terkait tumpang tindih peraturan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Harus dapat mengusung keadilan Lingkungan dan keadilan sosial bagi masyarakat,"katanya.
Peraturan Daerah (Perda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi (RZWP3K) khususnya di Bangka Belitung yang akan dijalankan oleh eksekutif yaitu pemerintah Provinsi Bangka Belitung tersebut diharapkan perda ini telah mengakomodir semua kepentingan semua pihak dan masyarakat maupun daerah agar ruang bagi masyarakat Nelayan pesisir atau nelayan tradisional mendapat porsi yang wajar dan proporsional.
"Kemudian tidak pula bertentangan dengan aturan yang ada seperti Peraturan Menteri tentang Perencanaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil maupun regulasi tentang Perda RZWP3K yang merupakan mandat undang-undang, selain itu perlu ada pengawasan secara intensif terhadap pelaksanaan atau penerapan perdanya,"harapnya. (Bangkapos/Riki Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/jumli-1912020.jpg)