Gosip Selebritis

Artis Syifa Hadju Trauma Diteror Sosok Misterius, Bertemu Orang di Luar Rumah Saja Takut

Ancaman berupa penculikan hingga pemerkosaan membuat Syifa Hadju takut untuk bertemu dengan orang lain saat di luar rumah.

Editor: fitriadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktris Syifa Hadju berpose untuk difoto saat dijumpai di Jakarta, Rabu (12/6/2019). Di tengah kesibukannya di dunia seni peran, Syifa Hadju tak ingin meninggalkan pendidikannya. Ia berencana kuliah di tahun 2020. Awalnya, Syifa berkeinginan melanjutkan kuliahnya di luar negeri. Hanya saja, sang bunda tak memberi izin lantaran jauh dari orang tua. 

Termasuk juga kontak yang ada di akun Instagram Syifa turut menjadi sasaran.

Syifa Hadju sudah berusaha mencegah ancaman tersebut dengan memblokir akun pelaku yang menerornya.

Tetapi pelaku tak jera dan tetap meneror diduga dengan akun lain.

"Aku juga malas sebenarnya kayak enggak penting, enggak penting."

"Cuma karena ini ancamannya sudah terlalu parah buat aku, makanya aku ngelapor," terang Syifa.

Setelah berbulan-bulan, Syifa kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolres Tangerang Selatan, Kawasan Serpong, Jumat (28/2/2020).

Airmata BCL Menetes saat Istri Mendiang Ashraf Sinclair Nyanyikan Lagu Karena Ku Cinta Kau

Mengutip dari Kompas,com. Syifa membuat laporan tersebut didampingi oleh sang ibu, Shendy Hadju dan Sandy Arifin selaku kuasa hukum.

Dalam membuat laporan itu, Syifa dimintai keterangan oleh pihak kepolisian hingga 5 jam lamanya.

Setelah itu, Syifa akhirnya melaporkan terduga pelaku dengan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono.

"Ada laporan dari saudari kita SH terkait adanya ancaman yang dilakukan dalam media sosial Instagram."

"Dari saudara SH juga dengan satu saksi, yaitu orangtuanya sendiri juga sudah kami mintai keterangan untuk klarifikasi terkait kasus tersebut," kata Muharram.

Dengan laporan tersebut, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 45 Ayat 1 Huncto Pasal 27 Ayat 1 atau Pasal 45 B Juncto Pasal 29 Tentang UU ITE.

"Karena di situ ada beberapa kata-kata yang bisa dikategorikan sebagai bentuk kesusilaan."

"Dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar Juncto Pasal 45 B di mana di situ ada kata-kata mengamcam dengan denda Rp 750 juta dan penjara 4 tahun," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved