Rabu, 6 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Dinkes Pangkalpinang Awasi Pengobatan Alternatif, Dilarang Mengiklankan Diri Secara Berlebihan.

Pengobatan alternatif atau penyehat tradisional di Kota Pangkalpinang selalu diawasi oleh pihak dinkes, menghindari berbagai hal yang tak diinginkan

Tayang:
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Kesehatan Dinas Kesehatan kota Pangkalpinang, Heri Setiawan 

Dinkes Selalu Awasi Para Penyehat Tradisional, Bahkan Dilarang Mengiklankan Diri Secara Berlebihan.

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, Heri Setiawan mengatakan pengobatan alternatif atau penyehat tradisional di Kota Pangkalpinang selalu diawasi oleh pihak dinkes, untuk menghindari berbagai hal yang tak diinginkan.

"Tentu kita awasi semua penyehat tradisional baik ada izin atau tidak di kota Pangkalpinang. Mengenai jumlahnya baik sarana terapis maupun ramuan kurang lebih sekitar 50," ungkap Heri saat ditemui Bangkapos.com, Kamis (12/3/2020).

Jumlah tersebut ada yang sudah memiliki izin atau masa perpanjangan izin yang disebut Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kedepannya STPT ini akan digantikan dengan istilah Panti Sehat, akan tetapi kendala penggantian nama tersebut dikarenakan belum ada asosiasi di sini.

"Nanti STPT itu akan termasuk di dalam Panti Sehat. Kita juga mengawasi dengan monitoring, kalau 6 bulan kita turun untuk melihat sesuai tidak dengan yang kita rekomendasikan karena takut ada yang menyimpang," jelasnya.

Bila penyehat tradisional ini tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan pihak dinkes maka akan ditindaklanjuti seperti diberi peringatan atau teguran dan bahkan bisa dicabut perizinannya.

"Kita tindak, kalau bisa kita bina ya kita bina. Bila tidak kita beri teguran berupa tertulis terlebih dahulu," tutur Heri.

Selain itu, ia menegaskan para penyehat tradisional tidak diperbolehkan memasang iklan berlebihan, sebab ada ketentuan tersendiri dalam memberikan informasi sarana penyehat tradisional tersebut.

"Tidak boleh berlebihan, spanduk besar mengiklankan diri bisa mengobati ini bahkan memberikan garansi karena takut akan menjadi penipuan. Cukup memberikan informasi sewajarnya dan sesuai aturan atau dari mulut ke mulut," jelasnya.

Hal tersebut dikarenakan penyehat tradisional ini tidak memiliki data ilmiah dalam penyembuhan penyakit, hanya karena ada keahlian dan turun temurun saja.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved