TERGODA 'Mulut Manis' Cowok Kenalan Facebook, Gadis Belia 14 Tahun Kabur dan Mau Diajak Berbuat Dosa

Entah apa yang dipikirkan cowok satu ini. Dia nekat merusak masa depan gadis belia hingga tiga hari

Youtube
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM - 
RD (20) pelaku pencabulan siswi SMP di Pangkalpinanghingga dibawa kabur tiga hari tiga malam. Atas laporan keluarga, RD ditangkap kepolisian. 

Pemuda berinisial RD (20) terduga pelaku pencabulan terhadap YA (14), anak di bawah umur, mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan di kontrakan miliknya.

An, orangtua YA (14), korban pencabulan yang masih status pelajar SMP, yang dilakuan Riduan alias RD (20), mengaku kesal saat kejadian ini terjadi pada anaknya.

AN baru mengetahui hal tersebut belum lama ini saat kejadian anaknya kabur dari rumah kakeknya sampai tiga hari tiga malam.

"Kabur tiga hari tiga malam, dari hari Jumat malam sampai Selasa. Sampai tidak sekolah, seharusnya sekolah hari Seninnya, tapi dia belum pulang," kata AN, Minggu (22/3/2020) di Unit Buser Polres Pangkalpinang.

Kata dia, menurut pengakuan anaknya, YA diberi minum arak.

Setelah itu dirayu dan dicabuli .

AN mengatakan anaknya juga diminta pelaku untuk meminta uang kepada dirinya.

Uang itu akan digunakan untuk mengajak YA kabur.

"Pelaku meminta duit ke anak saya sebanyak Rp 10 juta ajak kabur, dan juga minta pulsa, dan beberapa lain," ujar AN.

Paman korban, CH juga, terlihat kesal dengan perbuatan tak senonoh pelaku terhadap korban, yang merupakan keponakanya.

Padahal CH sudah berkorban dengan berutang demi menyekolahkan YA hingga lulus.

"Saya utang uang ke bos untuk menyekolakan keponakan saya, Tahu-tahu dibuat seperti ini sama keponakan ku," ujar CH, dengan mata berkaca-kaca.

Kata dia, kakek YA, jatuh sakit karena kaget musibah yang menimpah cucunya tersebut, karena YA ini tinggal di rumah kakeknya. 

Kenalan di Facebook

RD (20) pelaku pencabulan terhadap YA, anak dibawah umur mengakui melakukan persetubuhan itu sebanyak satu kali di kontrakan miliknya, di Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Jumat (24/1/2020).

Warga Gang, Swadaya Desa Sungaiselan, Kecamatan Sungaiselan, Bangka Tengah ini, menceritakan kejadian itu berawal dari kenalan dengan korban YA, melalui media sosial Facebook.

Dia kemudian mengajak YA yang masih di bawah umur itu bertemu dan jalan-jalan menggunakan sepeda motor.

Setelah itu dia membawa korban ke sebuah rumah kos kosan sesampai di rumah kos tersebut, YA korban diajak meminum arak.

"Ssaya lakukan (persetubuhan), kenalan di Facebook. Setelah jalan jalan saya ajak ke kosan, dan minum arak, saat itu saya rayu untuk lakukan itu," kata Muhammad RD (20), kepada Bangkapos.com, Minggu (22/3/2020) di unit Buser Polres Pangkalpinang.

Kepada Ya, Ridn mengaku mencintainya dan berjanji akan hidup bersama.

Pemuda ini merayu korban terus-terusan.

Riduan mengaku ia nekat mencabuli Ya karena terpengaruh film porno.

"Film Bokep, nggak tahu tiba-tiba kepingin, dan meniru adegan yang ada di film tersebut," ujarnya.

Riduan Dicokok

Sebelumnya diberitakan, RD (20), warga Gang, Swadaya Desa Sungaiselan, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, harus berurusan dengan kepolisian.

Dia ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan cabul pelaku terhadap YA, perempuan yang masih berusia 14 tahun, diketahui terjadi pada, Jumat (24/1/2020) sekitar Pukul 20.00 WIB.

Akis bejatnya itu diketahui oleh AN yang merupakan Ibu korban, mengetahui anaknya kabur dari rumah selama tiga hari tiga malam dan juga tingkah anaknya aneh beberapa bulan terakhir ini.

Atas kejadian tersebut AN, melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti, pada Selasa (17/3/2020) sekitar pukul 17.38 WIB.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Pangkalpinang, dipimpin Aiptu Mardi Bule, langsung bergegas mencari keberadaan pelaku.

Pada Minggu (23/3/2020) sekira pukul 08.15 wib Tim Opsnal mendapatkan informasi pelaku pencabulan anak di bawah umur ini sedang berada di Desa Permis, Bangka Selatan.

Tim kemudian meluncur ke lokasi tersebut.

"Pelaku berhasil diamankan di Desa Permis, Tim Opsnal Polres Pangkalpinang melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan pelaku berhasil diamankan, saat duduk di rumah orangtuanya, kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku mengakui melakukan persetubuhan itu," kata Kepala Bagian Operasional Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang, Minggu (22/3/2020).

Kata Jadiman, pelaku mengaku melakukan pencabulan terhadap YA, sebanyak satu kali di kosan pelaku.

Pelaku juga sudah lupa kapan namun pelaku mengira kejadian tersebut sekira bulan januari 2020 sekira pukul 19.00 wib.

"Dengan modus itu, pelaku menjemput korban di rumah orang tuanya, setelah itu diajak pelaku ke kosan pelaku dan diajak minum minum keras atau beralkohol jenis arak," ucapnya.

Setelah itu pelaku mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri di kosan, dalam kondisi mabuk.

Setelah beberapa kali melakukan itu korban diantar pulang oleh pelaku.

"Saat ini Pelaku sudah diamankan di Polres Pangkalpinang dan dimintai keterangan di Unit Pelindungan Perempuan dan Anak, (PPA) Polres Pangkalpinang, " ucap Jadiman. (Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved