Rabu, 22 April 2026

Berita Bangka Barat

Dua Terduga Calo Pelabuhan Tanjungkalian Lepas dari Jeratan Hukum, Tidak Terbukti Ada Unsur Pidana

Dua terduga pelaku percaloan di pelabuhan Tanjungkalian Muntok, Yudi Halim alias Buyung (41) dan Nur Rizki alias Kiki (26) bisa bernafas lega.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Dedy Qurniawan
ist/ Polres Babar
Yudi Halim alias Buyung (41) dan Nur Rizki alias Kiki (26) seusai membuat surat pernyataan di Polres Babar 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dua terduga pelaku percaloan di pelabuhan Tanjungkalian Muntok, Yudi Halim alias Buyung (41) dan Nur Rizki alias Kiki (26) bisa bernafas lega.

Keduanya dipulangkan lantaran tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana.

Selain itu tidak terbukti adanya unsur pemaksaan yang dilakukan keduanya.

Kendati demikian, keduanya diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa.

" disimpulkan kedunya belum ditemukan pelanggaran pidana dan Tidak ditemukan unsur Niat atau pemaksaan baik dari Yudi alias Buyung Dan Nur Riski terhadap penumpang namun sifatnya membantu atas permintaan tolong penumpang tsb dgn alasan pulang kampung. mereka juga telah menyadari kesalahannya, untuk itu terhadap diberikan teguran dan dibuatkan surat pernyataan," kata Kapolres Bangka Barat AKBP M Adenan, Rabu (8/4/2020)

Terkuak Berkat Medsos 

Terkuaknya aksi percaloan yang dilakukan Yudi Halim alias Buyung (41) dan Nur Rizki alias Kiki (26) di Pelabuhan Tanjungkalian Muntok, Kabupaten Bangka Barat, berawal dari postingan Media Sosial (Medsos)

Kapolres Bangka Barat AKBP M Adenan, menyebut Senin (6/4/2020) pihaknya mendapat informasi soal postingan di medias sosialFacebook tentang adanya seorang penumpang kapal Fery menggunakan jasa penyeberangan melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok tujuan Pelabuhan Tanjung api - Api Kabupaten Banyu Asin Sumatera Selatan.

" Selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan oleh personil dan pada hari Selasa, tanggal 7 April 2020 sekira pukul 12.15 wib, berhasil diamankan seorang sopir mobil pickup Nur Riski dan seorang laki Yudi yg diduga membantu menyebrangkan penumpang kapal yg sempat memosting di media sosial facebook," kata Adenan, Rabu (8/4/2020).

Digelandang Polisi

Sebelumnya diberitakan, " Mencari kesempatan dalam kesempitan" begitulah pepatah yang menggambarkan perilaku Yudi Halim alias Buyung (41) dan Nur Rizki alias Kiki (26).

Ditengah penerapan Surat Edaran Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Nomor : SE / 13 / Thn 2020 Tentang Pembatasan Penumpang pelabuhan Tanjungkalian, Muntok, keduanya justru diduga mencari keuntungan dengan modus berpura-pura sebagai kernet mobil.

Namun aksi keduanya, terendus jajaran kepolisian Polres Babar.

Alhasil keduanya pun sempat digelandang ke Polres Bangka Barat, Selasa (7/4/2020)

Kapolres Bangka Barat, AKBP M Adenan, menyebut keduanya diamankan karena diduga kuat melakukan aksi percaloan di area Pelabuhan Tanjungkalian Muntok dengan modus berpura-pura sebagai kernet sebuah kendaraan yang hendak menyeberang ke pelabuhan Tanjung Api Api Muntok.

" keduanya kami amankan dan mintai keterangan perihal seorang yang diduga sebagai calo penumpang dan sopir kendaraan pelabuhan Tanjung kalian terkait telah membantu seorang lelaki sbg penumpang kapal tanpa ijin pihak yang berwenang," kata Adenan, Rabu (8/4/2020) (bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved