Banyak PHK, Apakah THR Buruh atau Karyawan Swasta Tetap Caor? Pemerintah Jaminkan Hal Ini

Banyak PHK, Apakah THR Buruh atau Karyawan Swasta Tetap Caor? Pemerintah Jaminkan Hal Ini

Editor: Teddy Malaka
Kompas.com
Ilustrasi THR 

BANGKAPOS.COM - Banyak PHK, Apakah THR Buruh atau Karyawan Swasta Tetap Caor? Pemerintah Jaminkan Hal Ini

Pemerintah menjamin dan melindungi pekerja terkait kekhawatiran tunjangan hari raya (THR) tak dibayar karena alasan pandemi Virus Corona. 

Banyak perusahaan mengalami kesulitan arus kas lantaran terdampak langsung dari wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Hal ini berdampak pada ketidakmampuan perusahaan untuk membayarkan kewajibannya kepada karyawan, termasuk tunjangan hari raya ( THR).

Kendati demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR).

Sebab, membayar THR merupakan kewajiban perusahaan yang tertuang di dalam undang-undang.

"Ini diingatkan kepada (perusahaan) swasta mengenai THR adalah sesuatu yang berdasarkan undang-undang diwajibkan dan Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyiapkan hal-hal terkait THR," ujar Airlangga ketika memberikan keterangan pers hasil rapat terbatas kesiapan Ramadhan dan Idul Fitri di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Menurut Airlangga, pemerintah terus menggodok sejumlah skema stimulus yang bisa diberikan ke pengusaha agar bisa menjaga kemapuannya membayar kewajiban kepada karyawan, salah satunya keringanan pajak.

"Pemerintah sudah mempersiapkan dan memberi stimulus dunia usaha antara lain PPh 21 dan selama ini sudah diberi ke industri pengolahan," ujar Airlangga.

Pemerintah juga telah menelurkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk memberi dukungan tambahan ke sektor usaha

Beberapa di antaranya yaitu memberikan potongan pungutan PPh Badan sebesar 22 persen mulai tahun ini.

Kemudian, mempercepat restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada 19 sektor usaha.

Airlangga pun mengatakan, pemerintah juga akan memperluas dukungan kepada beberapa sektor usaha lain yang terdampak virus corona seperti pariwisata, sektor jasa transportasi dan beberapa sektor lain yang masih dalam pembahasan.

"Berdasarkan paket kemarin di luncurkan Perppu dan APBNP, dukungan sektor usaha akan diperluas, tidak hanya manufaktur tapi juga sektor terdampak lain termasuk pariwisata,

jasa terkait pariwisata, transportasi dan sektor lain yang segera dikoordinasikan untuk ditambahkan," kata dia.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved