Selasa, 21 April 2026

Berita Pangkalpinang

Mau Dapat Keringanan Cicilan di FIF, Ini Penjelasan dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Cara pengajuannya para konsumen FIF grup bisa datang langsung ke FIF atau ke Hallofif yaitu media online FIF di nomor telepon atau bisa lewat

Penulis: Widodo | Editor: Hendra
Bangkapos.com / Widodo
Kantor di FIF Group Jl Jendral Sudirman, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Federal Internasional Finance (FIF) memberikan respon positif dari hasil rapat bersama Gubernur Bangka Belitung terkait keringanan yang diberikan kepada konsumen yang terdampak covid-19.

Adi selaku Kredit Departemen di FIF menyampaikan secara teknis keringanan pembayaran cicilan tersebut.

"Bentuk Respon positif segala kebijakan kami menerima nasabah atau konsumen dengan basis pengajuan atau proses relaksasi, jadi tahap pertama mereka melakukan pengajuan bagi mereka yang termasuk subjek dari kebijakan yang mengajukan ke kantor cabang waktu pengajuan di sini," jelas Adi kepada Bangkapos.com, Senin (13/4/2020).

Dikatakan Adi, pengajuan Restrukturisasi kredit bisa juga untuk teknisnya pertama harus paham dulu yang dimaksud pengajuan restrukturisasi ini keringanan kredit konsumen yang terdampak dari covid-19.

"Konsumen yang masuk kriteria atau yang boleh yaitu konsumen yang sangat terdampak dari covid-19 dengan nilai pembiayaan dibawah 10 miliyar itu sesuai dengan kebijakan OJK kemarin, kemudian pekerja, pekerja sektor informal, pelaku UMKM, tidak memiliki tunggakan tanggal 2 Maret 2020 sampai pemerintah mengumumkan virus corona dan pemegang unit kendaraan dan jaminan," jelasnya.

"Jadi yang bisa kita restrukturisasi adalah orang yang benar akad kredit, pemohonnya itu bisa diajukan ke kami," tambah Adi.

Ia juga menjelaskan bentuk-bentuk relaksasi dari Federal Internasional Finance (FIF).

"Bentuk relaksasi yang diberikan FIF itu pertama keringanan angsuran melalui perpanjangan masa angsuran, kedua adanya penurunan suku bunga tapi tidak bisa disebutkan berapa persen," ucapnya.

"Untuk cara pengajuannya para konsumen FIF grup bisa datang langsung ke FIF atau ke Hallofif yaitu media online FIF di nomor telepon 1500343 atau bisa lewat chatboot untuk online juga di nomor telepon 089521500343 atau bisa melalui email," lanjut Adi.

Dikatakannya, sesuai anjuran pemerintah yang menerapkan physical distancing jadi konsumen langsung bisa mengunjungi lewat online juga.

Menurut Adi, sejauh ini jumlah konsumen yang kredit di FIF kisaran mencapai puluhan ribu konsumen.

"Terkait restrukturisasi ini saya tidak bisa menyampaikan limit waktu sampai berapa karena kita menunggu info dan keputusan selanjutnya dan kita masih menunggu limitnya sampai kapan," pungkas Adi.

(Bangkapos.com / Widodo) 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved