Cara dan Syarat Mencairkan Jamsostek, JHT dan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Korban PHK
Cara dan Syarat Mencairkan Jamsostek, JHT dan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Korban PHK
BANGKAPOS.COM -Cara dan Syarat Mencairkan Jamsostek, JHT dan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Korban PHK
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sekitar 1,2 juta pekerja telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kondisi tersebut karena perusahaan yang mempekerjakan terdampak wabah virus corona.
Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, terdapat 39.977 perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan 1.010.579 karyawan.
Rinciannya, pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja dari 22.753 perusahaan.
Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dengan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.
"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang," tegas Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4).
Banyaknya kasus PHK ini biasanya mendorong mereka untuk mencairkan dana Jamsostek di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Badan publik di bawah payung Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) itu, menyiapkan dua cara pencairan klaim jaminan hari tua (JHT).
Satu diantaranya melalui jalur online, untuk menghindari kontak fisik yang bisa mencegah penularan virus corona COVID-19.
Jengkel Selalu Minta Jatah Berhubungan Intim, Istri Tega Bacok Suami dengan Kapak Berkali-kali |
![]() |
---|
6 Gaya Posisi Bercinta Kalau ‘Mr P’ Pasangan Kecil |
![]() |
---|
4 Gadis Belia Layani Jasa Berhubungan Intim di Warkop Areal Persawahan, dari Luar Tampak Jualan Kopi |
![]() |
---|
Baru Dilantik Jadi Wali Kota Medan, Terungkap Perlakuan Bobby pada Kahiyang Ayu Saat Rapat Kerja |
![]() |
---|
Bobby Nasution 'Marah' Langsung Hancurkan Bangunan Mewah Perusak Heritage di Kesawan Medan |
![]() |
---|