Blokir Ponsel Ilegal Sudah Dimulai, Simak Cara Cek Status IMEI untuk Pelanggan Telkomsel dan XL

Aturan blokir ponsel ilegal (BM) berdasarkan IMEI memang sudah mulai diberlakukan pada 18 April 2020 lalu.

Editor: khamelia
infokomputer.grid.id
Situs Kemenperin akan menampilkan informasi apakah IMEI ponsel Anda terdaftar atau tidak 

Fitur pengecekan dari Telkomsel dan XL ini sebenarnya sudah disediakan dari lama, sebelum aturan blokir ponsel BM lewat IMEI dibuat.

"Bisa untuk cek dan registrasi, Termasuk pelanggan lama juga bisa cek status IMEI-nya di sini" ujar Tri Wahyuningsih Head of Corcomm XL Axiata dihubungi KompasTekno, Sabtu (18/4/2020).

Sementara perwakilan Telkomsel yang dihubungi KompasTekno juga membenarkan fitur tersebut sudah ada sejak lama.

Namun fitur USSD *337*1# milik Telkomsel hanya bisa dipakai untuk mengecek saja.

"Ngga (tidak untuk registrasi), (kalau) register harusnya secara sistem, pas SIM card masuk HP, dan HP dinyalakan, sudah otomatis terdaftar," ujar juru bicara Telkomsel.

Diputihkan
Ponsel ilegal atau BM yang sudah terhubung dengan operator seluler sebelum 18 April memang dimasukkan dalam daftar putih (whitelist) Kementerian Perindustrian, sehingga tidak akan diblokir begitu aturan ini berlaku.

Cara lain, untuk mengecek IMEI ponsel sudah terdaftar atau belum, bisa melalui situs resmi Kemenperin di tautan berikut ini.

Caranya, cek nomor IMEI ponsel dengan menekan USSD *#06# di tombol dialer.

Nomor IMEI perangkat akan muncul. Salin dan masukkan nomor tersebut di situs Kemenperin untuk mengeceknya.

Notifikasi dari Pemerintah
Diketahui, mulai Sabtu (18/4/2020) lalu, Pemerintah secara resmi mulai menerapkan aturan pemblokiran ponsel black market (BM) melalui nomor IMEI.

Dengan berlakunya aturan tersebut, ponsel yang secara ilegal masuk ke Indonesia tidak akan bisa terhubung dengan operator seluler.

Peraturan ini sejatinya berlaku ke depan. Artinya, ponsel black market (BM) yang sudah aktif digunakan sebelum 18 April 2020 tidak akan terkena dampak.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah pun mulai mengirimkan pemberitahuan tentang status IMEI pada perangkat yang digunakan lewat pesan singkat.

Notifikasi tersebut akan dikirimkan melalui operator seluler dalam waktu dua minggu ke depan.

"Pengguna perangkat HKT (handphone, komputer genggam dan tablet) akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu," ungkap Ismail Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved