Wiki Bangka

Pahami Bedanya Rapid Test dan PCR Covid-19, Serta Istillah Reaktif, Nonreaktif, Positif dan Negatif

Pahami Bedanya Rapid Test dan PCR Covid-19, Serta Istillah Reaktif, Nonreaktif, Positif dan Negatif

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKA POS/RESHA JUHARI
ALAT RAPID TEST - Petugas medis menggunakan alat rapid test di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bangka Belitung, Rabu (8/4/2020). 

Istilah reaktif dan non reaktif digunakan pada pemeriksaan rapid test karena prinsip pemeriksaan ini melihat reaksi yang ditimbulkan antara antigen dan antibodi.

Antigen pada kaset rapid test akan menimbulkan reaksi bila bertemu dengan antibodi dalam spesimen darah yang diteteskan pada kaset dan reaksi tersebut dapat dilihat dari warna pita yang muncul.

Bukan berarti bila pasien reaktif sudah pasti terinfeksi dan sebaliknya bila non reaktif bukan berarti pasien bebas dari kemungkinan infeksi.

Sehingga pemeriksaan ini perlu dikonfirmasi dengan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan kemungkinan infeksi.

Bisa saja laboratorium menggunakan istilah positif atau negatif untuk interpretasi hasil rapid test namun awam dapat salah mengartikan bahwa seseorang sudah terinfeksi atau tidak terinfeksi dari penggunaan istilah positif atau negatif tersebut.

2. Positif dan Negatif

Istilah positif dan negatif digunakan pada pemeriksaan PCR karena prinsip pemeriksaan mendeteksi gen virus yang menjadi target.

Bila positif artinya ada gen virus yang ditemukan dan hal ini erat kaitannya dengan infeksi pada pasien.

Hasil negatif berarti tidak ditemukan gen virus pada spesimen pasien. Hasil negatif tidak semerta-merta menunjukkan pasien tidak terinfeksi.

Perlu diingat bahwa positivity rate spesimen swab nasal dan orofaring tidak mencapai 100% jadi ada kemungkinan virus tidak ditemukan pada pasien terinfeksi.

Diagnosis pasien tetap harus melihat secara keseluruhan mulai riwayat penyakit, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang (laboratorium atau radiologi).

Istilah OTG, ODP, PDP, Terkonfirmasi dan Sembuh

Berdasarkan pedoman pencegahan dan pengendalian covid-19 edisi ke-4 yang dikeluarkan kementerian kesehatan RI maret 2020, status pasien dibagi menjadi orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pengawasan (ODP), dan pasien dalam pemantauan (PDP).

1. OTG berarti seseorang yang tidak bergejala namun memiliki risiko tertular dari orang yang sudah terinfeksi covid-19 karena merupakan kontak erat dengan kasus terkonfirmasi.

2. ODP adalah orang yang mengalami demam ≥38oC atau riwayat demam atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk DAN tidak ada penyebab lain DAN dalam 14 hari sebelum timbul gejala ada riwayat perjalanan/tinggal di wilayah yang menjadi transmisi atau riwayat kontak dengan kasus konfirmasi covid-19

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved