Ramadan 2020

Hukum Menelan Air Liur saat Puasa Ramadhan, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?

Sehari-hari menelan air liur merupakan hal yang lumrah terjadi. Apakah itu bisa membatalkan puasa?

Editor: fitriadi
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi puasa Ramadan 1441 Hijriah 

BANGKAPOS.COM - Islam mengatur hal-hal yang membatalkan puasa di bulan Ramadan.

Hanya saja sebagian umat muslim masih belum paham apa saja yang bisa membatalkan puasa.

Satu di antara banyak pertanyaan tentang hal-hal yang membatalkan puasa adalah menelan air ludah.

Air liur yang ada di dalam mulut diproduksi untuk memudahkan kita dalam menelan makanan. 

Air liur akan tetap diproduksi oleh tubuh meski tubuh sedang berpuasa.

Sehari-hari menelan air liur merupakan hal yang lumrah terjadi.

Tidak jarang darah yang keluar dari gusi di mulut pun tertelan bersama air liur kala menjalankan ibadah puasa.

Hal demikian jelas menimbulkan kebimbangan tersendiri.

Bolehkah Menyikat Gigi dan Berkumur di Siang Hari saat Berpuasa?

Dilansir TribunJakarta dari laman islam.nu.or.id, ditegaskan dalam mazhab Syafi’i bahwa menelan air liur adalah sesuatu yang tidak sampai membatalkan puasa jika air liur yang tertelan adalah air liur yang murni tanpa tercampur apa pun, baik itu perkara yang suci ataupun perkara najis.

Sebaliknya, jika air liur sudah tidak murni lagi, tapi telah tercampur dengan perkara yang suci, seperti ingus, atau tercampur dengan perkara najis, seperti darah gusi, maka menelan air liur dalam keadaan demikian adalah hal yang dapat membatalkan puasa.

Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Asna al-Mathalib:

لو (ابتلع ريقه الصرف لم يفطر ولو بعد جمعه ويفطر به إن تنجس) كمن دميت لثته أو أكل شيئا نجسا ولم يغسل فمه حتى أصبح وإن ابيض ريقه وكذا لو اختلط بطاهر آخر – كمن فتل خيطا مصبوغا تغير به ريق

“Jika seseorang menelan air liurnya yang masih murni maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya, meskipun air liurnya ia kumpulkan (menjadi banyak). Dan menelan air liur dapat membatalkan puasa ketika air liurnya terkena najis, seperti seseorang yang gusinya berdarah, atau ia mengonsumsi sesuatu yang najis dan mulutnya tidak ia basuh sampai masuk waktu subuh. Bahkan meskipun air liur (yang terkena najis) warnanya masih bening.

Begitu juga (puasa menjadi batal ketika menelan) air liur yang bercampur dengan perkara suci yang lain, seperti orang yang membasahi dengan air liur pada benang jahit yang ditenun, lalu air liurnya berubah warna” (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 5, Hal. 305)

Apakah Keluar Air Mani Membatalkan Puasa Ramadhan?

Namun demikian, batalnya puasa ketika menelan air liur yang bercampur dengan gusi dalam referensi di atas rupanya tidak berlaku secara umum.

Sebab hukum di atas dikecualikan dalam satu kasus, yakni ketika seseorang terkena cobaan berupa mengalirnya darah gusi secara terus-menerus, atau darah gusi ini mengalir pada sebagian besar waktu yang digunakan untuk menjalankan ibadah puasa.

Maka dalam keadaan demikian, hal yang wajib baginya adalah mengeluarkan darah semampunya, jika ternyata masih terdapat bekas darah yang sulit untuk dibuang atau sulit untuk dihindari (yasyuqqu al-ihtiraz) lalu tertelan bersamaan dengan air liurnya maka hal demikian tidak sampai membatalkan puasa.

Seperti yang dijelaskan dalam syarah dari referensi di atas:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved