Segini Jumlah Gaji Menjadi Stafsus maupun Tenaga Ahli Presiden Capai Puluhan Juta Rupiah
Segini Jumlah Gaji Menjadi Stafsus maupun Tenaga Ahli Presiden Capai Puluhan Juta Rupiah
Nama-nama sembilan Wantimpres tersebut yakni Sidarto Danusubroto, Dato Sri Tahir, Putri Kuswisnu, Mardiono, Wiranto, Agung Laksono, Arifin Panigoro, Soekarwo, dan Luthfi bin Yahya.
Staf Khusus Presiden
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015, Staf Khusus Presiden akan mendapatkan hak bulanan sebesar Rp 51 juta.
Perpres tersebut mengatur tentang besaran hak keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Di dalam Pasal 5 beleid tersebut dijelaskan, hak keuangan yang dimaksud merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Dalam lampiran Perpres tersebut juga dicantumkan besaran hak keuangan para pembantu presiden/wakil presiden lainnya.
Wakil Sekretaris Pribadi Presiden mendapatkan Rp 36,5 juta, Asisten Rp 32,5 juta, dan Pembantu Asisten Rp 19,5 juta per bulan.
Berikut daftar Staf Khusus Jokowi:
Angkie Yudistia - Stafsus bidang disabilitas/Jubir bidang sosial
Aminuddin Ma'ruf - Stafsus bidang pesantren
Adamas Belva Syah Devara (mundur)
Ayu Kartika Dewi Putri Indahsari Tanjung
Andi Taufan Garuda Putra - Stafsus bidang fintech (mundur)
Gracia Billy Mambrasar - Stafsus bidang urusan Papua
Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana-Stafsus bidang komunikasi