Segini Jumlah Gaji Menjadi Stafsus maupun Tenaga Ahli Presiden Capai Puluhan Juta Rupiah

Segini Jumlah Gaji Menjadi Stafsus maupun Tenaga Ahli Presiden Capai Puluhan Juta Rupiah

Editor: M Zulkodri
Tribunnews
ilustrasi uang 

Nama-nama sembilan Wantimpres tersebut yakni Sidarto Danusubroto, Dato Sri Tahir, Putri Kuswisnu, Mardiono, Wiranto, Agung Laksono, Arifin Panigoro, Soekarwo, dan Luthfi bin Yahya.

Staf Khusus Presiden

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015, Staf Khusus Presiden akan mendapatkan hak bulanan sebesar Rp 51 juta.

Perpres tersebut mengatur tentang besaran hak keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.

Di dalam Pasal 5 beleid tersebut dijelaskan, hak keuangan yang dimaksud merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Dalam lampiran Perpres tersebut juga dicantumkan besaran hak keuangan para pembantu presiden/wakil presiden lainnya.

Wakil Sekretaris Pribadi Presiden mendapatkan Rp 36,5 juta, Asisten Rp 32,5 juta, dan Pembantu Asisten Rp 19,5 juta per bulan.

Berikut daftar Staf Khusus Jokowi:

Angkie Yudistia - Stafsus bidang disabilitas/Jubir bidang sosial

Aminuddin Ma'ruf - Stafsus bidang pesantren

Adamas Belva Syah Devara (mundur)

Ayu Kartika Dewi Putri Indahsari Tanjung

Andi Taufan Garuda Putra - Stafsus bidang fintech (mundur)

Gracia Billy Mambrasar - Stafsus bidang urusan Papua

Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana-Stafsus bidang komunikasi

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved