Ramadan 2020
Bolehkah Memberikan Zakat Kepada Saudara Sendiri yang Kurang Mampu? Ini Penjelasan Buya Yahya
Jangan sampai kita sibuk memberi zakat kepada orang lain sementara kerabat kita yang membutuhkan kita terlantarkan.
BANGKAPOS.COM--Membayar zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim.
Selain wajib membayar zakat fitrah yang dikeluarkan setiap bulan Ramadan.
Umat muslim yang mampu juga diwajibkan membayar zakat harta atau zakat mal.
Sebagian dari kita kerap memberikan zakat mal kepada orang-orang yang kurang mampu di luaran sana.
Lantas bagaiman jika ada kerabat kita yang kurang mampu?
Bolehkan kita memberikan zakat mal kepada orang tersebut yang tak lain adalah kerabat atau keluarga kita?
Melansir tayangan YouTube Al-Bahjah Tv (29/4/2020), Buya Yahya memberi penjelasan terkait zakat.
Buya Yahya mengatakan, bahwa orang yang hendak mengeluarkan zakat mal harus lebih memastikan terlebih dahulu, benarkah ia termasuk ke dalam orang-orang yang sudah wajib mengeluarkan zakat atau belum.
"Membayar zakat, terutama zakat mal, yang perlu ditanyakan apakah benar orang tersebut atau anda sudah wajib membayar zakat mal?" kata Buya Yahya.
Hal itu meminimalisir tindakan oknum-oknum tertentu yang menarik iuran zakat.
Padahal orang yang ditarik iuran itu penghasilannya belum cukup untuk dikatakan wajib berzakat.
"Karena hari ini ada, orang yang paling seneng narik zakat dari seseorang,"
"Mengatasnamakan zakat profesi padahal gaji belum mencapai," terang Buya Yahya.
Ia menegaskan harus berhati-hait dalam urusan zakat.
"Jadi dalam urusan zakat harus hati-hati," ujarnya.