Berita Pangkalpinang
Dede Purnama Imbau Masyarakat yang Berhak Susai Permensos Tapi Tak Terdata Terima BLT agar Lapor RT
Hal ini sendiri didasari atas banyaknya keluhan masyarakat merasa layak dan tidak kunjung menerima BLT tersebut.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel), Ustaz Dede Purnama Alzulami, mengimbau kepada masyarakat yang merasa berhak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) berdasarkan aturan Permensos RI dan tidak terdata menerima bantuan tersebut agar dapat mengusulkan kepada ketua RT setempat.
Hal ini sendiri didasari atas banyaknya keluhan masyarakat merasa layak dan tidak kunjung menerima BLT tersebut.
"Dengan alasan mereka masuk kriteria, tapi dari yang telah ditetapkan Kemensos RI, silahkan lapor ke ketua RT di lingkungan tepat tinggal," jelasnya kepada Bangkapos.com, Selasa (5/5/2020).
Dede mengakui, sampai saat ini dirinya tetap menginginkan apabila memang terdapat masyarakat yang seharusnya menerima bantuan, namun tidak kunjung mendapatkan bantuan, agar dapat terakomodir.
Dia merasa, dengan kondisi saat ini, di tengah pandemi Corona yang membuat menurunnya ekonomi masyarakat pada umumnya, diharapkan dengan BLT, setidaknya dapat meringankan beban mereka.
"Kita hanya ingin mereka (masyarakat) yang banyak terdampak Covid-19 ini bisa terbantu. Karena bukan tidak mungkin, mereka banyak yang tidak terdata," ungkapnya.
Lebih lanjut, Anggota DPRD Babel yang diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, merasa ke 14 aturan Permensos tahun 2013 ini, juga seharusnya dilakukan pengkajian secara mendalam.
Mengingat, di dalam keempat belas aturan bersangkutan, bisa saja menyulitkan kades, RT maupun perangkat pemerintahan setempat saat mendata warganya, sebagai penerima BLT terkait.
"Itu bagi penerima BLT Rp 600 ribu per bulan. Inilah yang kadang menjadi kendala kades dalam mendata. Sebab syarat itu sulit untuk terpenuhi jika di provinsi kita," sebutnya.
"Sementara itu syarat dari kabupaten dan provinsi berbeda, sehingga standarisasi penerima bantuan berbeda-beda. Perlu ada perhatian khusus pihak terkait, untuk ini," lanjutnya.
Adapun 14 kriteria kemiskinan menurut Kemensos RI Nomor 146/HUK/2013 tersebut, sebagai berikut :
- Luas lantai kurang 8m2 per orang
- Lantai tanah/bambu/kayu murah
- Jenis dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
- Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama dengan orang lain
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ustadz-dede-purnama-alzulamii.jpg)