Berita Pangkalpinang
Jalur Transportasi Sudah Dibuka, Tapi Larangan Mudik Masih Tetap Berlaku
Meskipun moda transportasi sudah diizinkan untuk beroperasi, tapi untuk penumpang belum bebas untuk melakukan perjalanan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Meskipun moda transportasi sudah dizinkan oleh pemerintah melalui Menteri Perhubungan, tetapi untuk larangan mudik masih tetap diberlakukan.
Senin (11/5/2020) terminal barang maupun terminal penumpang di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang terlihat lengang.
Beberapa truk pengangkut kontainer dan alat berat masih beroperasi normal seperti biasanya.
Berbeda dengan terminal penumpang di Pelabuhan Pangkalbalam. Terlihat tidak ada satupun penumpang yang menunggu.
Hanya ada satu Kapal Kayu bermuatan pupuk urea, KM Sinar Harapan Keluarga yang bertolak dari Pelabuhan Sungai Lais, Palembang.
Selain itu juga terlihat pekerja yang sedang merenovasi gedung Terminal Penumpang Pelabuhan Pangkalbalam.
General Manager Indonesia Port Corporation (IPC) atau PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Pangkalbalam, Cucu Kuswoyo mengatakan pihaknya belum memberikan izin untuk angkutan penumpang.
"Sampai dengan saat ini belum ada penumpang melalui pelabuhan pangkalbalam. Namun tim satgas covid di pelabuhan Pangkalbalam, KSOP dan IPC, sudah mengantisipasi persiapan penerapan phisical distancing dan pemeriksaan terhadap penumpang," konfirmasi Cucu, kepada bangkapos.com lewat sambungan WA, Senin (11/05/20)
Ia menjelaskan pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan dokumen perjalanan yang dibutuhkan (hanya orang dg tujuan tertentu yang diizinkan dibuktikan dengan bukti dokumen), termasuk juga pemeriksaan awal suhu tubuh dan gejala fisik, yang melibatkan tim KKP.
Sementara itu, mewakili KSOP juga menyatakan, berdasarkan SE (sura edaran) Nomor : SE 21 Tahun 2020, tentang petunjuk oprasional transportasi laut.
Sampai hari ini, Senin (11/05/20), masih memberlakukan pembatasan perjalanan orang. Langkah tersebut sebagai antisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Terkait Ia mengatakan masyarakat tak serta mertalangsunh bisa bepergian jika berkebutuhan khusus.
Selain itu, Masyarakat juga harus memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang akan dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
"Mudik tetap dilarang, harus memenuhi persyaratan protokol kesehatan ,"ujarnya Ferdi kepada bangkapos.com, di Kantor KSOP Pangkalbalam, Pangkalpinang, Senin (11/05/20).
"Artinya orang yang dimaksud boleh melakukan perjalanan menggunakan moda tranfortasi laut khususnya di sini (Pelabuhan Pangkalbalam) adalah orang yang akan melakukan perjalanan kelembagaan, Baik Dinas Pemerintahan atau pun Swasta," sambung Ferdi.
(Bangkapos.com/Suhardi Wiranata)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/gm-ipc-pangkalbalam-cucu-kuswoyo.jpg)