Breaking News
Senin, 13 April 2026

Idul Fitri 1441 H

Niat dan Tata Cara Sholat Idul Fitri Lengkap Arab dan Latih Bisa di Rumah

Imbas masih adanya pandemi virus corona, umat Islam diimbau untuk melaksanakan ibadah Sholat Idul Fitri di rumah bersama keluarga inti

Editor: Evan Saputra
Kolase
ILUSTRASI Contoh Khutbah dan Niat Shalat Idul Fitri 1441 H di Rumah 

Niat dan Tata Cara Sholat Idul Fitri Lengkap Arab dan Latih, Bisa di Rumah

BANGKAPOS.COM -- Imbas masih adanya pandemi virus corona, umat Islam diimbau untuk melaksanakan ibadah Sholat Idul Fitri di rumah bersama keluarga inti.

Mengenai hal tersebut, pijak dari MUI menjelaskan hukum melaksankan Sholat Idul Fitri di rumah, baik itu secara munfarid/sendiri atau berjamaah bersama keluarga.

Lantas apa hukumnya salat Idul Fitri di rumah? Berikut ulasannya dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Tribunnews.

Menurut Ustaz Satibi Darwis, 4 mazhab seperti Imam Syafii, Imam Hanafi, Imam Hambali dan Imam Maliki memberikan penjelasan beda soal hulum salat Idul Fitri di rumah.

"Ada pertanyaan, bagimana hukumnya kalai Salat Ied dilakukan di rumah?" ucap Ustaz Satibi Darwin yang juga termasuk anggota fatwa MUI pusat.

Dikatakan sang ustaz, menurut jumhur ulama dari Mazhab Imam Hambali, Maliki dan Syafii boleh dilalukan secara munfarid di rumah.

"Menurut Imam Maliki dalam kitab Syarhul Karashi, bagi yang ketinggalan sholat Idul Fitri bareng imam, maka dianjurkan sholat idul fitri sendiri," papar Ustaz Satibi Darwis.

"Selanjutnya menurut Imam Syafii dijelaskan oleh Imam Nawawi, dianjurkan salat Ied itu disunnahkan berjamah. kerana ada hadits-hadits sahih yang menganjurkannya.

Boleh dilakukan salat Ied itu sendiri, menurut Mashab Imam Syafii, itu sah," tambah sang ustaz.

Ilustrasi Idul Fitri 1441 H
Ilustrasi Idul Fitri 1441 H (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Sementara itu, menurut Mazhab Imam Hambali, umat muslim oun bisa memilih 2 opsi.

"Menurut Imam Hambali, mempunyai opsional, kalau ia ingin salat sendiri dipersilakan. Jika mau berjamaah, juga silakan," ujar Ustaz.

Berbeda dengan Imam Maliki, Syafii dan Hambali, mazhab Imam Hanafi mengatakan Salat Ied tidak bisa dilakssnakan sendiri.

"Dalam Mashab Imam Hanafi, salat Ied itu tidak bisa dilaksanakan sendiri Tidak boleh dia solat Ied sendiri tanpa imam," papar Ustaz.

Maka dari itu, umat islam di Indonesia memilih kesepakatan dari kebanyalan pendapat ulama.

Yang mana 3 dari 4 mazhab mmeperbolehkan salat Ied sendiri di rumah.

"Bisa kita ambil jumhur ulama, Mazhab Imam Syafii, Maliki dan Hambali, Salat Ied itu bisa dilakukan sendiri," pungkas Ustaz Satibi Darwis.

https://m.youtube.com/watch?feature=youtu.be&v=sV8Ht1MoHo0

Fatwa MUI soal Salat Idul Fitri di Rumah

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved