Info PNS
PANDUAN Kerja Bagi ASN untuk New Normal dari Menpan dan RB, Cara Komunikasi hingga Perjalanan Dinas
Panduan normal baru bagi ASN di antaranya mengatur soal fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, pentingnya penerapan protokol kesehatan
BANGKAPOS.COM -- Jelang pemberlakuan New Normal, pemerintah sudah menerbitkan sistem aturan kerja bagi Aparatur Sipil Negara. Apakah para ASN akan kembali bekerja di kantor?
Melansir kompas.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran berisi panduan sistem kerja aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru. Sistem kerja ini bakal berlaku mulai pekan depan, persisnya 5 Juni 2020.
Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 bertanggal 29 Mei 2020 itu salah satunya berisi penyesuaian sistem kerja. Sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Ini meliputi bekerja di kantor atau bekerja di rumah.
Pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengaturnya.
Pengaturan dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
Namun, bagi ASN di daerah dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pejabat pembina kepegawaian diminta agar menugaskan ASN bekerja secara penuh dari rumah.
Hanya ASN pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya bersifat strategis seperti diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang dapat bekerja di kantor.
Itu pun dengan jumlah minimum dan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Untuk menjamin kelancaran pelayanan publik, setiap instansi pemerintah diminta menyederhanakan proses bisnis dan prosedur standar operasi pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Adapun pelayanan secara langsung harus tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, di antaranya menjaga jarak aman.
Info PNS/ASN: Gaji Direncanakan Naik, Pegawai Paling Rendah Bisa Dapat Gaji Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Ini Mekanisme Pencairan Uang Pulsa hingga Rp400.000 untuk PNS, Apa Semua ASN Dapat Fasilitas Ini? |
![]() |
---|
KABAR Gembira PNS Bakal Dapat Uang Pulsa hingga Rp400.000 Per Bulan, Aturannya Sudah Terbit |
![]() |
---|
Sisa Delapan Cuti Bersama, Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Soal Cuti Bersama Tahun 2020 |
![]() |
---|
Tahun Depan 2021 Gaji PNS Tak Naik, Bagaimana Pembayaran Gaji ke-13 dan THR |
![]() |
---|