Berita Pangkalpinang
Kapolda Kunjungi Satpas Polres Pangkalpinang, SIM Mati Bisa Diperpanjang Tak Kena Denda
Perpanjangan SIM di Kota Pangkalpinang ada beberapa tempat yang sudah dibuka, baik di Satpas Polres Pangkalpinang maupun di gray BTC.
Penulis: Yuranda | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, mengunjungi Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Pangkalpinang, Kamis (4/6/2020).
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen PolKapolda Kunjungi Satpas Polres Pangkalpinang, SIM Mati Bisa Diperpanjang Tak Kena Denda Anang Syarif Hidayat mengatakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik perpanjangan mampu pembuatan baru, sudah dibuka kembali pada, Selasa (2/6/2020) kemarin.
"Sudah dibuka pada Selasa (2/6/2020) sudah di buka kembali pelayanan sim, baik itu perpanjangan maupun pembuatan baru. Yang mana Sejak ditutup pada bulan maret yang lalu," ujar Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, Kamis (4/6/2020) di Satlantas Polres Pangkalpinang.
Kata Anang, bagi SIM nya sudah mati pada bulan Maret, April, dan Mei tidak ada denda atau sanksi di lapangan.
Sehingga untuk diperpanjang dan masih ditoletansi karena masa pandemi virus corona atau covid 19 ini.
"Yang terlambat tidak ada denda, di lapangan pun demikian bagi simnya sudah mati pada bulan maret, april, mei ini tidak ada sanksi, kita berikan toleransi kita harapkan hingga akhir juni ini semua sim mereka yang mati, " kata dia.
Untuk perpanjangan SIM di Kota Pangkalpinang ada beberapa tempat yang sudah dibuka, baik di Satpas Polres Pangkalpinang maupun di gerai BTC.
Ia mengharapkan kepada masyarakat untuk segera memperpanjang SIMnya.
"Segera bisa di Perpanjang. Ada beberapa tempat disini, baik di Satpas Polres pangkalpinang maupun di gerai BTC, silahkan kepada masyarakat untuk seger memperpanjang SIM nya," Ucap Kapolda.
Adapun tujuan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung berkunjung ke Satpas Polres Pangkalpinang mengecek kondisi, seperti apa? apakah protokol kesehatan covid19 tetap dijalankan.
Memang kata dia, masih banyak permohon perpanjangan atau pembuatan, maka disarankan olehnya segera memindahkan tempat tunggu atau antrean yang lebih luas. Sehingga yang antrepun tidak terlalu padat.
Protokol kesehatan covid-19, agar dapat dilaksanakan dengan baik, selalu jaga kebersiahan dengan cuci tangan, pakai masker, jaga jarak dan selalu ukur suhu tubuh para pemohon.
"Waktu pelayanan yang ditetapkan pada pukul 08.00 Wib sampai 15.00 WIB. Kalau memang belum selesai, kita harapkan coba diselesaikan dalam waktu satu bulan, seandainya belum selesai juga kita toleransi," ucapnya.
Menurutnya, dalam hal ini tidak ada upaya paksa terhadap masyarakat, tetapi hanya mengedukasi masyarakat untuk selalu disiplin, agar selalu menaati aturan-aturan yang berhubungan dengan covid atau aturan lalu lintas yang ada.
(Bangkapos.com/Yuranda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kapolda-babel-kunjungi-pelayanan-sim-pangkalpinang.jpg)