Mulai 10 Juni Lion Air Kembali Mengudara, Berikut Syarat bagi Penumpang Pesawat

Maskapai penerbangan Lion Air akan kembali mengudara dan melayani penumpang berjadwal domestik pada 10 Juni 2020.

Editor: Teddy Malaka
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Ilustrasi: Pesawat Lion Air 

BANGKAPOS.COM - Maskapai penerbangan Lion Air akan kembali mengudara dan melayani penumpang berjadwal domestik pada 10 Juni 2020.

Corporate Communications of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, hal itu menyusul calon penumpang pesawat udara semakin memahami, dan bisa memenuhi syarat yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan.

"Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman corona (Covid-19), mengatur kembali syarat yang dipenuhi oleh setiap calon penumpang menjadi lebih sederhana," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (9/6/2020).

Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan.

Bagi calon penumpang Lion Air Group, ia menjelaskan rapid test memiliki masa berlaku 3 hari, sedangkan PCR masa berlakunya hingga 7 hari.

Namun, bila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau puskesmas.

"Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan," ujar dia.

Pembelian tiket

Dokumentasi Lion Air Proses boarding penumpang ke pesawat Lion Air pada masa pelayanan penerbangan penumpang bersyarat.

Calon penumpang yang berencana melakukan perjalanan dapat membeli tiket di kantor pusat atau kantor cabang, situs resmi maskapai, aplikasi ponsel pintar, layanan kontak pelanggan, hingga di mitra agen perjalanan, termasuk online travel agent.

Danang menjelaskan, pihaknya juga mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group.

"Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang," kata Danang.

Adapun untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.

Selain itu, juga dapat menunjukkan kartu identitas diri yang sah, baik KTP atau tanda pengenal lainnya.

"Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara juga harus dipatuhi," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved