Penangkapan Tujuh Tersangka Kejahatan
Bengkel Dibobol Maling, Begini Pengakuan Korban Setelah Polisi Tangkap Pelaku
Satu di antara korban bernama Sudin alias Lay (58), pemilik bengkel di Parit Tujuh Desa Airuai Kecamatan Pemali Bangka.
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Puluhan warga di Kabupaten Bangka pernah menjadi korban pencurian Tersangka Sandi Golisu alias Asan (22) dan Tersangka Rizky Amalia Pratama alias Pitek (23).
Satu di antara korban bernama Sudin alias Lay (58), pemilik bengkel di Parit Tujuh Desa Airuai Kecamatan Pemali Bangka.
"Bengkel saya di Parit Tujuh Desa Airuai Kecamatan Pemali beberapa waktu lalu dibobol maling. Begitu saya lihat barangnya sudah tidak ada lagi. Travo las tiga, gerenda tiga, bor dua hilang. Padahal sebelumnya saya simpan dalam bengkel," ungkap Sudin korban pencurian dua tersangka ketika diwawancarai Bangkapos.com pasca penangkapan pelaku, Selasa (16/6/2020).
Ia kemudian melapor ke Polsek Pemali Bangka terkait kejadian pencurian tersebut.
Tak berapa lama, tersangka Putek ditangkap. Satu bulan kemudian, tepatnya Minggu (14/6/2020), menyusul Asan yang digulung oleh Tim Polsek Pemali Bangka.
Diakui Sudin, sebelumnya tak mengenal pelaku pencurian tersebut.
"Ungkap kasus ini oleh polisi sangat luar biasa. Saya ucapkan terimakasih kepada Pak Kapolsek Pemali dan jajarannya karena berhasil mengungkap kasus ini," kata Sudin.
Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Rizki Amalia Pratama alias Pitek (23) dan Sandi Bolisu alias Asan (22), keduanya Warga Desa Airuai Kecamatan Pemali Bangka, dijerat Pasal 363 KUHP.
Tersangka jaringan pencurian di 20 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Bangka ini terancam bui, tujuh selama tahun.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun penjara," kata Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan saat memberikan keterangan pers didampingi Kabag Ops AKP Teguh S, Kasat Reskrim AKP Dedi S, Kasat Narkoba Iptu Irwansyah dan Kapolsek Pemali Iptu AF Pulungan, Selasa (16/6/2020).
Kedua tersangka kata Widi, merupakan penjahat kambuhan. Mereka sebelumnya pernah dipenjara sebagai narapidana (Napi) dalam kasus serupa.
"Mereka ini merupakan residivis," ungkap Widi.
Pengakuan Residivis Pencurian
Kedua pelaku pencurian tersebut diamankan oleh Polsek Pemali berikut barang bukti elektronik, peralatan bengkel, uang, handphone, sejumlah uang dan berbagai barang bukti lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/konpre3.jpg)