Rabu, 22 April 2026

Berita Pangkalpinang

Izin Usaha Tambak Udang Bertambah Satu Tahapan

Izin lokasi perairan dilakukan untuk melihat ruang pemanfaatan laut, karena menggunakan air laut untuk bertambak udang

Penulis: Riki Pratama | Editor: Hendra
Bangkapos/Riki Pratama.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bangka Belitung, Eko Kurniawan. 

BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Dengan adanya Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, tahapan perizinan tambak udang bertambah yaitu dengan adanya izin lokasi perairan di keluarkan oleh Dinas Kelautan Perikanan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Babel, Eko Kurniawan, mengatakan dengan adanya Perda RZWP3K, tahapan perizinan bertambah satu, yaitu izin lokasi perairan, setelah mendapatkan izin rekomendasi lokasi di darat dan ruang laut.

"Dengan danya perda RZWP3K, izin bertambah, yaitu izin lokasi perairan di DKP setelah dapat semuanya termasuk rekomendasi ruang laut, baru ke kami DLH tahapan bertambah satu,"ujar Kepala DLH Babel Eko kepada Bangkapos.com, Rabu (17/6/2020).

Dia menjelaskan, izin lokasi perairan dilakukan untuk melihat ruang pemanfaatan laut, karena menggunakan air laut untuk bertambak udang.

"Izin lokasi perairan, pemanfaatan ruang harus mendapat ,ruang laut memakai pipa untuk air masuk dari laut. Tepai intinya bila izin lingkungan sudah ada, sudah bisa operasi, penambahan izin lokasi perairan hanya sekedar melihat lemanfataan lokasi sementara aspek dampaknya sudah kami kaji, seperti mengambil air dari laut sudah ada kajian,"ujarnya.

Dia juga mengingatkan pengusaha tambak undang apabila belum memiliki izin lengkap seperto izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, seharusnya tidak melaksanakan aktivitas usaha tambak.

"Idelnya tidak bisa beroperasi, karena kami mengelurkan izin lingkungan baru Mei 2019 baru ada Pergubnya sebelum ada, izin hanya di Kabupaten,"ungkapnya.

(Bangkapos/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved